Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan Kejar

Mahfud yakini perbuatan Henry Surya pidana bukan perdata

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mau kalah usai vonis lepas bagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Salah satu caranya dengan meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kasus baru. Cara kedua yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) lalu. 

"Indosurya itu kasusnya banyak di berbagai daerah dan berbagai waktu. Jadi, tidak ada ne bis in idem, karena locus delicti-nya beda," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). 

Di dalam hukum, ne bis in idem bermakna perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, perkara itu tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya. 

"Yang ne bis in idem itu yang (korbannya) 23 ribu orang kemarin," tutur dia. 

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan siap adu kuat dengan bos Indosurya. Bahkan, Mahfud tak segan-segan menduga Henry bisa diputus lepas oleh hakim di PN Jakbar karena memberikan sejumlah bayaran. 

"Kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, tapi kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini (yang melibatkan Henry)," ujarnya lagi. 

Lalu, apa respons Mahfud soal tuduhan Henry bisa diputus lepas lantaran kekeliruan jaksa penuntut dalam menyusun dakwaan?

1. Mahfud nilai Kejaksaan Agung profesional dalam menyusun dakwaan bagi bos Indosurya

Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan KejarMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sudah bertindak profesional dan sungguh-sungguh dalam menyusun dakwaan terhadap Henry. Hal itu terlihat bahwa Henry terbukti melakukan penggelapan dana puluhan ribu orang. Namun, hakim menganggap hal tersebut adalah perbuatan perdata dan bukan pidana. 

"Dakwaan jaksa sudah jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas. Kalau bagi kami karena Kejaksaan Agung juga sering diskusi ke sini bersama Menteri Koperasi bersama Kabareskrim, itu sudah pasti pidana," kata Mahfud. 

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun turut menyatakan ada penggelapan dana puluhan ribu orang. "Bagaimana itu, Indosurya bisa menghimpun uang dari masyarakat padahal bukan bank. Kan, tidak boleh," ujarnya. 

Maka, Mahfud mengaku bingung ketika muncul spanduk-spanduk seolah-olah Kejaksaan Agung harus diperiksa. 

Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

2. Mahfud sebut Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi

Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan KejarIlustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Bahkan instansi itu, kata Mahfud, tidak terdaftar di badan hukum atau lembaga hukum yang resmi. 

"Jadi, Indosurya itu ada hanya karena berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor Kementerian," kata dia. 

Selain itu, ujar Mahfud, bos Indosurya jelas telah melakukan tindak pencucian uang dengan nilai sekitar Rp106 triliun. Puluhan ribu orang yang telah menyimpan duitnya di KSP Indosurya pun tercatat bukan anggota koperasi. 

"Tapi, mereka bukan anggota. Uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja. Tapi, induknya menyimpan uang itu ke koperasi yang bernama Indosurya," tutur Mahfud lagi. 

3. Kejaksaan Agung nilai putusan hakim PN di Jakarta Barat yang melepas Bos Indosurya keliru

Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan KejarHenry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Sementara, Kejagung menilai majelis hakim persidangan perkara KSP Indosurya keliru dalam menerapkan hukum dalam vonis lepas bagi terdakwa Henry Surya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Korps Adhyaksa menilai kasus tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perkara perdata, sebagaimana yang diputus majelis hakim.

"Hal itu sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi ‘Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Oleh sebab itu, Ketut mengatakan, tim jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan pengajuan kasasi ke Makamah Agung. Ia menambahkan, kasasi tersebut paling lambat diajukan hingga dua pekan ke depan.

"Hal itu sebagaimana yang tertuang dan diatur dalam Pasal 245 KUHAP, maka akan disiapkan pengajuan kasasi terhadap vonis tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya