Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

Pemerintah terkejut bos Indosurya diputus lepas PN Jakbar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku terkejut ketika mendengar putusan vonis lepas bagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, (24/1/2023) lalu.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor mengatakan menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi hal tersebut tidak masuk ke perbuatan tindak pidana. Hal tersebut masuk ke dalam tindak perdata. 

Lantaran keterkejutan itu maka Mahfud menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Menteri Koperasi dan UKM. 

"Kami membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang sempurna. Kejaksaan Agung, kepolisian hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), menyatakan pelanggaran hukum, tapi ternyata malah dibebaskan, onslag," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, (27/1/2023). 

Ia mengatakan tidak bisa menghindar dari keputusan majelis hakim di pengadilan. Mahfud menjelaskan karena putusan yang tidak masuk akal itu, maka ia tak menggunakan lagi kalimat menghormati putusan majelis hakim. Ia memilih menggunakan diksi tak bisa menghindar dari putusan majelis hakim. 

"Mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar gitu aja kan bisa," ujarnya lagi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku bingung dengan putusan lepas dari hakim di PN Jakbar. Sebab, isi dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah jelas bahwa Henry Surya sudah melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 46. 

"Isinya menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia (KSP Indosurya) bukan bank dan dilakukan tanpa izin," tutur dia lagi. 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk melawan putusan majelis hakim yang dinilai tak masuk akal tersebut?

Baca Juga: Terbelit Kasus Pencucian Uang, Rapat Tahunan KSP Indosurya Ditunda

1. Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke MA

Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan KasasiIlustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, KSP Indosurya juga melanggar aturan lantaran menghimpun dana masyarakat meski bukan berstatus institusi perbankan. Di sisi lain, puluhan ribu yang menaruh uangnya di KSP Indosurya diklaim bukan berstatus anggota koperasi.

"Kan tidak boleh. Tindakan ini sebenarnya bisa juga masuk ke perbuatan pencucian uang. Itu bagian dari dakwaannya juga tapi tetap bebas," kata Mahfud. 

Menindak lanjuti putusan hakim di PN Jakbar itu, pemerintah tidak akan tinggal diam dan tak boleh kalah untuk menegakan hukum. "Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi," tutur dia. 

Selain itu, pemerintah melalui kepolisian bakal membuka kasus baru dari perkara tersebut sebab tempus delicti dan locus delicti serta korbannya masih banyak. "Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini, berpikir jernih dalam penegakan hukum," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

2. Pemerintah bakal laksanakan putusan PKPU peradilan niaga kasus KSP Indosurya

Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan KasasiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, kata Mahfud, pemerintah juga akan melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) peradilan niaga. Menurut Mahfud, isi PKPU itu memenangkan nasabah atau pihak yang sudah menabung di KSP Indosurya Cipta agar mengambil hartanya dan dibagi. 

"Itu isi putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama. Nanti, kami akan melakukan langkah hukum," ujar Mahfud. 

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan revisi UU Koperasi nomor 25 tahun 1992. Sebab, kini banyak modus penipuan dan pencurian uang rakyat menggunakan koperasi. Maka, Mahfud berharap DPR bisa ikut diajak bekerja sama. 

"Kami mohon pengertian kepada DPR bahwa kami akan merevisi undang-undang koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu bisa ditindak bila terjadi di perbankan karena ada undang-undang perbankan. Ada pengawasnya," tutur dia. 

Sedangkan, di dalam undang-undang koperasi, instansi koperasinya yang diberi kewenangan untuk mengawasi. Maka, Menteri Koperasi dan UKM tak bisa ikut mengawasi ke dalam. 

"Baru setelah terjadi peristiwa (penipuan) baru dipaksa ikut oleh hukum. Maka, kami ingin merevisi UU Koperasi ini untuk menangkal peristiwa serupa di masa yang akan datang," ujarnya. 

3. Bos Indosurya divonis lepas karena perbuatannya masuk ke ranah perdata bukan pidana

Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan KasasiHenry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Sementara, vonis hakim di PN Jakbar bagi Henry Surya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya Cipta itu dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun, Hakim Ketua Syafrudin Ainor malah memvonis lepas Henry. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Syafrudin.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," tutur dia lagi.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan. Selain Henry, terdakwa lainnya yakni June Indria yang menjabat sebagai Head Admin juga divonis lepas oleh hakim di pengadilan yang sama. 

June sehari-hari langsung bertanggung jawab kepada Henry dan memiliki 16 staf. Hakim menilai June tidak seharusnya didakwa terkait kasus gagal bayar atau investasi bodong di KSP Indosurya Cipta. 

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," ujar hakim pada Selasa, (24/1/2023). 

Tersangka lainnya, Suwito Ayub, sudah kabur dari Indonesia sejak 2021 menggunakan paspor palsu. Pria yang menjabat Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta itu telah merugikan nasabah senilai Rp15,9 triliun. 

Baca Juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya