Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun 

Ia diduga kuat menerima suap lebih dari Rp1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Nasib anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso akhirnya jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan kader Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia. Ia keluar sekitar pukul 22:30 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Artinya, Bowo resmi menjadi penghuni salah satu rutan di lembaga antirasuah. 

"BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis malam (28/3). 

Berdasarkan informasi dari tim KPK, Bowo berhasil diciduk di kediamannya, usai ia sempat melarikan diri dari apartemennya di area Permata Hijau. Alhasil, yang semula diamankan hanya sopir Bowo saja. 

Yang mengejutkan, Bowo bukan hanya sekali menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia. Bahkan, ada pula dugaan perusahaan lain yang memberikan suap ke dia dan diterima. Ia menerima uang tersebut lantaran ingin kembali maju sebagai anggota DPR pada pileg 2019. 

Lalu, apa saja temuan yang mengejutkan dari OTT Bowo? 

1. Ditemukan 84 kardus berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu

Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun (Barang bukti uang suap milik Bowo Sidik Pangarso yang ditunjukan oleh penyidik KPK) IDN Times/Santi Dewi

Kasus Bowo bermula dari adanya operasi senyap di beberapa titik di Jakarta pada Rabu (27/3). Salah satu temuan yang mengejutkan, Bowo rupanya siap melancarkan serangan fajar jelang pemilu 17 April mendatang. Dari hasil pengakuannya, Bowo mengaku sudah menumpuk 84 kardus di sebuah perusahaan di area Pejaten, Jakarta Selatan. 

Saat dicek, di dalam kardus itu terdapat amplop putih. Jumlahnya tidak main-main mencapai 400 ribuan amplop.

Tim KPK sempat membuka isi amplop itu. Isinya terdapat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

"Uang di dalamnya ada sekitar Rp8 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media pada Kamis malam (28/3). 

Uang tersebut belum termasuk temuan duit yang diserahkan PT Humpuss Transportasi Kimia pada Rabu (27/3). Uang senilai Rp89,4 juta diserahkan oleh manajer pemasaran, Asty Winasti kepada orang kepercayaan Bowo yang berasal dari swasta, bernama Indung. 

Baca Juga: [BREAKING] Bowo Sidik Pangarso Gunakan Uang Suap untuk Serangan Fajar

2. Bowo berencana maju lagi jadi anggota DPR dari dapil Jawa Tengah II

Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun (Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR yang ditangkap KPK) www.dpr.go.id

KPK mendapatkan konfirmasi Bowo memang hendak maju lagi sebagai anggota DPR pada pileg 2019. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Demak dan Jepara.

Namun, untuk bisa memenangkan kursi di DPR, tidak cukup sekedar menunjukkan kinerja baik. Biaya kampanye yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Oleh sebab itu, jelang pemilu 17 April, KPK mewanti-wanti semua pihak, apalagi aktor politik untuk berhenti melakukan korupsi. 

"Apalagi uang itu digunakan untuk pembiayaan politik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

KPK turut mengimbau masyarakat agar menolak adanya pemberian uang yang ramai terjadi jelang hari H pemilu.

"Jangan memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang, karena hal tersebut akan mendorong mereka untuk berbuat korupsi," kata Basaria lagi. 

3. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK

Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun (Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Selain Bowo, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Indung dari pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya, Asty Winasti, manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia. 

Bowo dan Indung ditahan di rutan K4 yang berada di belakang gedung lembaga antirasuah. Sedangkan, Asty ditahan di rutan Pondok Bambu selama 20 hari pertama. 

Asty dikenai pasal sebagai pemberi suap. Sedangkan Indung dan Bowo sebagai penerimanya. Sisa 5 orang lainnya dilepas karena terbukti tidak terkait.

4. Bowo Pangarso terancam penjara 20 tahun

Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung dikenai dua pasal yakni UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf atau pasal 11. Selain itu, ada juga Bowo disangkakan dengan menggunakan pasal 12B. 

Apabila merujuk ke UU tersebut, maka sebagai penyelenggara negara, Bowo menerima hadiah atau janji. Apalagi gara-gara hadiah itu, ia kemudian tidak jadi berbuat sesuatu untuk publik. Kalau melihat UU itu, maka Bowo dan Indung terancam bui 4-20 tahun. Belum lagi ada denda senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara, Asty disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk ke aturan hukum di UU tersebut, maka Asty terancam bui 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Akhirnya Tangkap Anggota DPR Melalui OTT 

Topik:

Berita Terkini Lainnya