BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 juta

Diduga Lion Air sudah memanipulasi data gaji

Jakarta, IDN Times - Usai ditimpa masalah karena salah satu armadanya jatuh pada Senin (29/10), manajeman Lion Air diduga melakukan pelanggaran dengan melaporkan gaji para pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan tidak secara utuh. Data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, pilot Lion Air menerima upah setiap bulannya Rp20 juta. Namun, yang dilaporkan oleh Lion Air ke BPJS hanya Rp3,7 juta.

Lho, kok bisa begitu? Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengaku tidak tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air," ujar Agus seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/10).

Lalu, apakah BPJS akan mengambil tindakan dalam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lion Air? 

1. Setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya ke BPJS

BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 jutaLayanan BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Menurut Direktur Kepesertaan Ketenagakerjaan BPJS, E Ilyas Lubis, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu menyangkut terkait hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal kalau terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.

"Kami sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah justru terlanjur terjadi," ujar Ilyas.

Ia pun mewanti-wanti apa pun yang terjadi, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

"Lion harus mengganti kekurangannya karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata dia lagi.

BPJS pun mengimbau agar semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan agar melaporkan data yang sebenarnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Tim SAR Temukan Benda Diduga Kotak Hitam Lion Air JT 610

2. BPJS sudah verifikasi 31 peserta yang mengalami kecelakaan di pesawat Lion Air

BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 jutaANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, menurut data dari BPJS, sejauh ini ada 31 peserta yang ikut menumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang Bangka Belitung. Sebanyak 28 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKM). 

Sesuai aturan, maka kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa untuk satu orang anak. 

Sedangkan, bagi kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp24 juta. Kalau peserta sudah lima tahun menjadi peserta BPJS, maka anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa. 

3. Ini dokumen yang wajib disiapkan oleh keluarga penumpang Lion Air JT610

BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 jutaIDN Times/Margith Julia Damanik

Bagi keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang kalau ingin klaim dana BPJS maka harus menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, kartu keluarga, dan surat kematian korban pesawat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Surat kematian itu wajib dibawa oleh keluarga korban. 

Sementara, untuk proses klaim, BPJS mengaku telah berkoordinasi dengan RS Polri dan instansi terkait agar keluarga penumpang bisa dengan mudah mencairkan santunan tersebut. 

Baca Juga: [UPDATE] 56 Kantung Jenazah Lion Air JT 610 di RS Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya