[BREAKING] Bupati Non Aktif Cirebon Juga Jadi Tersangka TPPU

Sunjaya sudah divonis 5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Cirebon, Sunjaya harus kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ditetapkan lagi menjadi tersangka. Padahal, pada Mei lalu, ia telah divonis lima tahun penjara karena terbukti berbuat korupsi yakni menerima gratifikasi. Total gratifikasi mencapai yang diterima mencapai Rp41,1 miliar. 

Namun, kali ini penyidik komisi antirasuah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif yang didampingi juru bicara Febri Diansyah pada Jumat malam (4/10). 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Syarif pada malam ini. 

Sehingga, ia melanjutkan, komisi antirasuah meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan. 

"KPK menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata dia lagi. 

Penyidik menduga Sunjaya menggunakan harta dari praktik korupsinya untuk membeli tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak tahun 2016-2018 senilai Rp9 miliar. 

"Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor," tutur mantan pengajar di Universitas Hasanuddin. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan status tersangka bagi Bupati non aktif Cirebon hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Topik:

Berita Terkini Lainnya