[BREAKING] Dibui 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Merasa Dikriminalisasi

Karen mendengar putusan hakim sambil menguraikan air mata

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat langsung berubah gemuruh ketika majelis hakim membacakan putusan bagi eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Senin sore (10/6). Pengunjung ruang sidang yang sebagian besar adalah karyawan PT Pertamina dan pendukung Karen berteriak lantaran tak puas mantan pimpinan mereka tetap dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara dengan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG). 

Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja membacakan vonis yang intinya menyatakan Karen bersalah dan dijatuhi vonis penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Emilia. 

Air mata Karen tidak bisa terbendung. Ia tak menyangka akan dinyatakan oleh negara telah melakukan korupsi ketika melakukan akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia pada tahun 2009 lalu. Tak pikir lama, Karen langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu. 

"Innalilahi Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar, dengan ini saya mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Karen yang disambut tepuk tangan para pendukungnya di ruang sidang. 

Langkah yang sama rupanya juga ditempuh oleh jaksa penuntut umum. Kepada media, perempuan pertama yang menjadi Dirut Pertamina itu merasa seolah dikriminalisasi lantaran tak mengantongi uang sepeser pun dari akuisisi BMG, namun dituduh ikut mendapat keuntungan dari proses akuisisi tersebut. 

Rasa kekecewaan dan sedih tak bisa ia sembunyikan, lantaran kerja kerasnya untuk membawa perusahaan pelat merah tersebut bersaing di dunia internasional justru seolah jadi bumerang bagi dirinya sendiri. 

"Ini adalah preseden buruk walaupun Anda sudah menyumbangkan banyak sekali untuk negara maupun Pertamina, tapi tidak berarti Anda terlepas dari proses kriminalisasi," kata Karen dengan mata berkaca-kaca. 

Ketika ditanya siapa yang hendak mengkriminalisasinya, Karen enggan mengungkapnya. 

"Saya tidak tahu dan saya tidak mau mengungkap aib orang. Itu adalah urusan dia dengan Allah," tuturnya lagi. 

Baik Karen dan kuasa hukum berharap bisa secepatnya memperoleh salinan putusan majelis hakim sehingga mereka bisa langsung menyusun memori banding. Akibat proses akuisisi yang dikomandoi oleh Karen, negara disebut oleh majelis hakim telah merugi sebesar Rp568 miliar. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Bui

Topik:

Berita Terkini Lainnya