Diminta Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogya Malah Ikut Korupsi

Jaksa Eka yang jadi anggota TP4D terima suap Rp110 jutaan

Jakarta, IDN Times - Eka Safitra adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia juga merupakan anggota TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan) yang salah satu tugasnya untuk mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek yang melibatkan instansi pemerintahan. Tapi, pada praktiknya Eka justru ikut cawe-cawe dalam proyek tersebut. 

Dalam proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, Eka ikut mengarahkan agar lelang tersebut dimenangkan oleh PT Manira Arta Rama Mandiri yang dipimpin oleh Gabriella Yuan Ana. Namun, untuk itu tidak gratis.

Gabriella dan komisaris perusahaan tersebut kemudian memberikan imbalan apabila perusahaan mereka yang menang. Apa imbalannya? Yakni komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang telah disepakati. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp8,3 miliar. Artinya sebanyak Rp415 juta akan mengalir ke kantong jaksa Eka. 

Eka kemudian menyiasati agar perusahaan milik Gabriella yang keluar sebagai pemenang lelang. 

"ESF (Eka Safitra) selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Selasa (20/8). 

Syarat itu sengaja dibuat, kata Alex, untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. 

"Sehingga perusahaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata dia lagi. 

Jaksa Eka akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK dalam operasi senyap pada Senin sore (19/8) di kediamannya di Yogyakarta. Ada empat orang lainnya yang ikut diciduk termasuk Gabriella dan rekannya sesama jaksa, Satriawan Sulaksono. 

Dari lima orang yang diamankan, tim penyidik hanya menetapkan tersangka sebanyak tiga orang. Dua di antaranya adalah Eka dan Satriawan. Sedangkan, dua PNS yang sempat diboyong ke Jakarta dilepaskan karena tidak cukup bukti. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT jaksa di Yogyakarta hanya di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Dua Jaksa yang Ditangkap Dalam OTT KPK Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya