Divonis Bebas, Sofyan Basir Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Sofyan terhindar dari vonis penjara selama lima tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir tak bisa menyembunyikan tangis harunya usai dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11) tak terbukti membantu terjadinya perbuatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti menerima aliran dana atau fee apabila proyek tersebut berhasil terealisasi. 

Ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung berubah gegap gempita dan ucapan syukur dari para pegawai PT PLN Persero. Mereka merasa tak percaya dan turut bersyukur pimpinan yang mereka cintai tidak terbukti melakukan korupsi. 

"Majelis hakim menyatakan; satu, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dua, Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," ujar Hakim Hariono pada siang tadi. 

"Allahu Akbar," teriak para pegawai PLN yang sebagian besar mengenakan kemeja berwarna putih.

Usai menerima putusan bebas dari majelis hakim, Sofyan menghampiri koleganya. Ia memeluk mereka dan mengucapkan terima kasih lantaran tak putus diberi dukungan. 

Lalu, apa respons Sofyan usai divonis bebas?

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengikuti sidang ini dari awal hingga akhir. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu," tutur Sofyan kepada media yang mengerumuninya pada siang tadi. 

Eks Dirut BRI itu enggan berkomentar lebih lanjut usai ia divonis bebas. Termasuk ketika ditanya mengenai harapannya terhadap komisi antirasuah, lembaga yang sejak awal ia klaim menjebaknya. Namun, yang pasti dengan adanya vonis bebas itu, ia terhindar hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta seperti tuntutan jaksa komisi antirasuah sebelumnya. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Ia berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa secepatnya menyerahkan salinan petikan putusan bebas agar dapat memproses Sofyan ke tahap selanjutnya, yakni dibebaskan dari rutan K4. 

"Secara kelembagaan KPK harus menghormati dan menghargai institusi peradilan. Upaya hukum yang tersedia itu yang lebih lanjut kami bahas penggunaannya agar kebenaran substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," kata Febri ketika ditemui di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. 

Lalu, apakah jaksa KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung? Febri mengatakan pihak jaksa tengah mempelajari usai nanti diberikan salinan putusan oleh PN Jakpus. 

"Kami juga masih menantikan petikan putusannya. Secara resmi harus ada petikan putusan untuk kebtuhan tindak lebih lanjut," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai vonis bebas Sofyan Basir hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir 

Topik:

Berita Terkini Lainnya