[BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Bui

Putusan Karen lebih ringan dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Nasib eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, akhirnya jelas sudah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan pada Senin (10/6) menyatakannya bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia. 

"Mengadili terdakwa Galaila Karen Agustiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/6). 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Atas putusan itu, Karen langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keputusan yang sama juga ditempuh oleh jaksa penuntut. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini 

Topik:

Berita Terkini Lainnya