[BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dituntut Jaksa KPK Empat Tahun Bui 

Hak berpolitik Rommy juga dicabut selama 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar pada Senin (6/1) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, jaksa komisi antirasuah menuntut Rommy dengan hukuman bui selama empat tahun. 

Tim jaksa KPK menuntut Rommy dengan menggunakan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Bila merujuk kepada aturan itu maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima hadiah atau janji karena memiliki kewenangan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya bisa dibui antara 1-5 tahun. Lalu, denda yang dijatuhkan Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

"Kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Muchmmad Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tertulis di dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua, sesuai dengan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Kedua, menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama empat  tahun dan didenda Rp250 juta," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan pada hari ini. 

Menurut jaksa, Rommy terbukti telah menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama di Jawa Timur, Haris Hasanuddin dengan total Rp255 juta. Duit tersebut diserahkan ke Rommy sebanyak dua kali di rumahnya di area Kramat Jati yakni pada 6 Februari 2019 dan 6 Januari 2018. 

Duit senilai Rp5 juta diberikan pada tahun 2018, sedangkan Rp250 juta di tahun 2019. 

"Duit diberikan kepada terdakwa sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa (Rommy) dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK seperti yang tertuang di surat tuntutan. 

Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa komisi antirasuah ini tergolong ringan, lantaran lebih menggunakan pasal 11 ketimbang pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Rommy selama lima tahun. Hak untuk ikut mengisi posisi publik selama lima tahun itu berlaku usai Rommy keluar dari bui. Ada pula uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rommy sebesar Rp46 juta. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai tuntutan bagi Romi hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Rommy Akui Terima Duit Rp250 Juta Tapi Gak Lapor ke KPK, Kenapa?

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya