[BREAKING] Eks Ketum PPP Terbukti Bersalah dan Divonis Dua Tahun Bui

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy pada hari ini Senin (20/1) menghadapi babak baru dalam kasus hukum perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat menyatakan pria yang akrab disapa Rommy itu terbukti bersalah telah menerima suap dari dua pejabat di Kemenag yakni Haris Hasanudin (mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur) dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik) dengan total mencapai Rp305 juta.

Atas perbuatan itu, Rommy dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar majelis hakim pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam sidang, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rommy. Majelis hakim beralasan tuntutan hukuman bagi Rommy sudah cukup berat, sehingga dinilai tak perlu dijatuhi hukuman tambahan. 

"Apalagi bila mengingat barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara ini, hukuman tersebut terlalu berat," kata hakim. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa komisi antirasuah yakni empat tahun penjara. Ikuti terus ya perkembangan mengenai vonis bagi eks Ketum PPP, Rommy hanya di IDN Times.

Baca Juga: Rommy Akui Terima Duit Rp250 Juta Tapi Gak Lapor ke KPK, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya