[BREAKING] Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (29/6) menyatakan eks Menpora Imam Nahrawi terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi. Atas perbuatannya itu, eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis 7 tahun bui dan denda Rp400 juta. 

Putusan dari majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 10 tahun. Sidang vonis yang digelar hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan, di mana jaksa, kuasa hukum dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, Imam berada di gedung C1 KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda senilai Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor. 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Imam untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154.203.882. Angka tersebut sudah dikurangi Rp994 juta yang dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada komisi antirasuah. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar pengganti kepada negara Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim lagi. 

Ikuti terus perkembangan mengenai vonis Imam Nahrawi hanya di IDN Times ya. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini 

Topik:

Berita Terkini Lainnya