[BREAKING] Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Jadi Tersangka Dua Kasus

Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang. Nominal gratifikasi yang diduga diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar. 

Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: 10 Potret Steffy Burase, Model yang Dikaitkan dengan Irwandi Yusuf

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya