[BREAKING] Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Jadi Tersangka Dua Kasus
Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang. Nominal gratifikasi yang diduga diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar.
Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: 10 Potret Steffy Burase, Model yang Dikaitkan dengan Irwandi Yusuf
Topik:
Editorial Team
Show All