[BREAKING] Hakim Tolak Gugatan Praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi

Pupus sudah keinginan Imam untuk lolos dari jerat bui

Jakarta, IDN Times - Jelas sudah nasib kasus hukum yang dihadapi oleh eks Menpora Imam Nahrawi. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan yang diajukan oleh Imam. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Imam sah. 

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi (12/11). 

Menurut hakim, penyidik KPK tidak melanggar ketentuan hukum usai menetapkan Imam sebagai tersangka. Hakim menyebut proses penetapan tersangka sudah berdasarkan lebih dari dua alat bukti. 

Selain itu, penahanan Imam juga dinilai sah, lantaran lima pimpinan komisi antirasuah termasuk sang ketua, Agus Rahardjo belum resmi diberhentikan oleh presiden atau menyatakan pengunduran diri. Penyerahan mandat untuk mengelola lembaga tidak sama dengan memilih mundur. 

Sementara, terkait dengan penyidikan kasusnya seharusnya dihentikan sesuai UU baru KPK nomor 19 tahun 2019, Elfian mengatakan Imam diproses sebelum UU itu berlaku pada (17/10) lalu. Sedangkan, Imam ditetapkan sebagai tersangka pada (18/9) lalu. Ia ditahan pada (28/9). 

Ikuti terus perkembangan mengenai putusan gugatan praperadilan Imam Nahrawi hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum Adiknya

Topik:

Berita Terkini Lainnya