[BREAKING] Ini Alasan Eks Petinggi Lippo Jadi Tersangka Korupsi

Batholomeus Toto menyuap untuk proyek Meikarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk terus melanjutkan pengusutan kasus rasuah di proyek Meikarta. Pada Senin (29/7), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang didampingi jubir Febri Diansyah mengumumkan dua tersangka baru di proyek mega properti itu. 

Kedua tersangka itu yakni mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat periode 2015-sekarang, Iwa Karniwa. 

"Pada dua perkara sebagaimana yang telah dijelaskan, maka KPK sejak 10 Juli lalu telah melakukan penyidikan dengan dua orang tersangka yakni IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto)," kata Saut ketika menyampaikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada malam ini. 

Ia menjelaskan Iwa jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi 2017. Sedangkan, Batholomeus jadi tersangka korupsi karena diduga terlibat perkara suap menyangkut pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Saut menjelaskan Bartholomeus merupakan salah satu orang yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan proyek Meikarta. 

"Selain itu ada pula Billy Sindoro (yang telah diproses dalam kasus terpisah), Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Mereka akhirnya melakukan pendekatan kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Proses pendekatan oleh pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng, dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. 

Ternyata untuk mengurus izin tersebut, Batholomeus melibatkan sejumlah uang sebagai suap. Untuk Bupati Neneng, Batholomeus menyiapkan duit senilai Rp10,5 miliar. 

"Tersangka BTO (Batholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah," kata dia. 

Sementara, Sekda Iwa dijadikan tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp1 miliar. 

"Uang itu untuk menyelesaikan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," tutur dia lagi. 

Kendati sudah jadi tersangka, belum diketahui apakah imigrasi sudah mencegah Iwa dan Batholomeus ke luar negeri. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan dua tersangka baru dalam korupsi Meikarta di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Tersangka Kasus Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya