BREAKING: Ini Alasan KPK Tahan Idrus Marham

KPK tak tutup kemungkinan panggil elite Golkar

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya mengenakan rompi oranye hari ini, Jumat (31/8). Ia akhirnya ditahan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) untuk kali pertama, dengan status sebagai tersangka hari ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Alex pun berharap proses kasus Idrus bisa bergulir dengan cepat.

"Kami proses 20 hari (penahanan pertama), syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8).

Idrus ditahan selama 20 hari di rutan gedung KPK K-4. Lalu, apa harapan KPK terhadap Idrus?

1. KPK berharap Idrus membuka keterlibatan pihak lain

BREAKING: Ini Alasan KPK Tahan Idrus Marham(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Idrus sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Ia selalu hadir dan tidak pernah mangkir.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Idrus ditahan karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup kalau ia memang terlibat korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

"Kalau sekarang ditetapkan ditahan ya pasti punya pertimbangan alat bukti sudah lebih dari cukup," ujar Alex malam ini.

Alex enggan mengungkap apa saja barang bukti yang dimiliki penyidik. Namun, menurut informasi, salah satu buktinya yakni bukti percakapan melalui pesan pendek WhatsApp antara Idrus dengan Eni Maulani Saragih. Eni sudah ditahan lebih dulu karena terbukti menerima uang suap senilai Rp4,8 miliar.

Alex berharap Idrus bersikap kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain.

"Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, maka akan lebih baik," kata dia.

2. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil petinggi Partai Golkar terkait aliran dana

BREAKING: Ini Alasan KPK Tahan Idrus MarhamANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Salah satu tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih mengaku memang menerima uang Rp 2 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk membayar biaya penyelenggaraan Munaslub pada Desember 2017.

Apakah KPK segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut?

"Ya tentu saja. Nanti akan dilihat oleh penyidik apakah keterangan yang bersangkutan yang terlibat di Munaslub dengan relevansi perkara yang tengah ditangani," kata dia.

3. Idrus diduga dijanjikan uang US$1,5 juta kalau berhasil menggolkan proyek PLTU Riau-1

BREAKING: Ini Alasan KPK Tahan Idrus Marham(Menteri Sosial Idrus Marham) IDN Times/Santi Dewi

Menurut keterangan KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang suap dari pengusaha Johannes Kotjo. Ia juga dijanjikan Kotjo akan memperoleh uang US$ 1,5 juta kalau ia berhasil mendapatkan proyek dari PLN.

Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).  

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johanes dan kawan-kawan. 

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. 

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar. 

Idrus disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Baca Juga: BREAKING: Ditahan KPK, Begini Komentar Idrus Marham

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya