[BREAKING] Eks Dirut PT PLN Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara 

Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan Eni, Kotjo, dan Idrus

Jakarta, IDN Times - Nasib eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir segera memasuki babak akhir di persidangan. Pada Senin (7/10), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Sofyan dengan hukuman bui lima tahun dan denda Rp200 juta.

Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan dinilai oleh jaksa telah terbukti memfasilitasi pertemuan antara eks anggota komisi VII, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. 

Pertemuan itu untuk membahas pembangunan PLTU Riau-1, di mana pada praktiknya turut melibatkan suap. Proyek itu memang belum terealisasi dan baru membahas mengenai proses kesepakatan Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa SB terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi dalam dakwaan pertama sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Kedua, menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama lima tahun dan didenda Rp200 juta," ujar jaksa KPK dalam persidangan pada hari ini. 

Jaksa meyakini Sofyan sejak awal sudah tahu akan terjadi tindak pidana korupsi dalam pertemuan-pertemuan antara ketiga pihak tadi. 

Mantan Direktur BRI itu, kata jaksa juga disebut memberikan arahan-arahan tertentu. Salah satunya agar proyek yang dikerjakan berada di luar Pulau Jawa saja. Alasannya proyek di Pulau Jawa sudah penuh. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai sidang tuntutan eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Peran Sofyan Basir Fasilitasi Pertemuan Eni & Kotjo jadi Dakwaan KPK

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya