Jaksa di Yogya Minta Fee Rp415 Juta dari Proyek Infrastruktur

Padahal, jaksa itu diminta mengawasi pelaksanaan proyeknya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/8) di Yogyakarta. Dua orang di antaranya adalah jaksa. 

Mereka diketahui bernama Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan anggota TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan) dan Satriawan Sulaksono yang bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram). 

Eka ditangkap di rumahnya di Yogyakarta oleh tim penyidik KPK. Diduga baru saja terjadi transaksi penyerahan uang dari pihak swasta kepada Eka. 

"Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp110.870.000,00 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ke-3 dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (20/8) di gedung Merah Putih. 

Duit itu diberikan karena Eka sudah membantu untuk memuluskan agar PT Manira Arta Mandiri mendapatkan proyek infrastruktur yakni rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,8 miliar. 

Namun, Eka ternyata tidak cukup hanya diberi Rp110 jutaan. Ia meminta komitmen fee sebesar lima persen dari nilai proyek yang mencapai Rp8,3 miliar. Maka, fee yang diminta oleh Eka sebesar sekitar Rp415 juta. 

Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama terjadi 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, penyerahan kedua terjadi pada 15 Juni 2019 senilai Rp100.870.000 (realisasi 1,5 persen). Penyerahan ketiga terjadi pada 19 Agustus sebesar Rp110.870.000 (realisasi 1,5 persen). 

"Sisa fee dua persen rencananya diserahkan usai pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," kata Alex lagi. 

KPK mengaku kecewa karena salah satu jaksa yang terjaring malah sebenarnya diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Tetapi, justru ikut melakukan korupsi. Padahal, cita-cita dibentuknya TP4D pada 2015 lalu memiliki tujuan yang baik. 

"Sangat disayangkan peran pengawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," ujarnya. 

Baca Juga: Diminta Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogya Malah Ikut Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya