[BREAKING] Kader PDIP Ditangkap KPK Usai Ikuti Kongres di Bali

Dhamantra gunakan pengaruh untuk urus izin impor bawang

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengonfirmasi apabila timnya menciduk kader PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (8/8). Ia menjelaskan Dhamantra memang baru menempuh perjalanan dari Bali. Namun, ia tak menjelaskan apakah kegiatan yang diikutinya di Bali adalah Kongres PDI Perjuangan. 

"Tapi, keterkaitannya dengan mana tentu akan kami dalami lebih jauh. Apakah ia ditangkap karena ada kaitannya kegiatan di Bali dengan suap yang sudah berlangsung," kata Agus ketika memberikan keterangan pers malam ini di gedung KPK. 

Namun, informasi berbeda disampaikan oleh Ketua Badan Hukum PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Ia mengaku sempat satu pesawat dari Jakarta menuju ke Bali pada Rabu (7/8) untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan yang berlangsung di Grand Inna Beach Hotel, Sanur. Bahkan, keduanya juga menginap di hotel yang sama yakni Bali Hyatt. 

Agus menjelaskan, tim penyidik menangkap anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 itu karena ia diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk menggolkan izin impor bawang putih sebanyak 20 kilogram bagi pengusaha bernama Chandry Suanda alias Afung. Ia memiliki perusahaan bernama PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian. 

Afung bekerja sama dengan pengusaha lainnya Doddy Wahyudi untuk bisa mendatangkan bawang putih dari luar Indonesia untuk tahun 2019. Namun, terhalang izin. Ia sudah mengurus sesuai dengan prosedur, tapi izin tidak kunjung keluar. 

Ada dua izin yang diperlukan yakni Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan. Alhasil, Doddy menggunakan "cara" lain, asal izin bisa dikeluarkan. 

Menggunakan jejaringnya, ia dan Afung akhirnya mengenal orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra yakni Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. Mereka kemudian melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas soal izin tersebut. 

Nyoman Dhamantra bersedia membantu, namun tidak gratis. Melalui Mirawati, Dhamantra meminta fee senilai Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram dari bawang putih yang berhasil diimpor masuk ke Indonesia. 

Atas perbuatan itu, Dhamantra dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka I Nyoman Dhamantra di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya