[BREAKING] Ketua Panja: RUU TPKS Jadi Aturan Pertama yang Memihak Korban

Korban TPKS bisa mendapat dana bantuan korban

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya bisa tersenyum lebar karena telah berhasil menuntaskan tugasnya membawa RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Willy mengakui proses untuk mengesahkan RUU tersebut tidak mudah dan memakan waktu lebih dari enam tahun. Namun, memasuki 2022, tim panja dan badan legislasi ngebut untuk terus membahas RUU tersebut. 

"Kami terus membahas mulai dari 24 Maret hingga 31 Maret 2022. Bahkan, hingga 6 April 2022 pun, masih kami bahas RUU TPKS ini. Jadi, pembahasannya cukup ekspres dan sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk mengatasi tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Willy ketika menyampaikan laporan di rapat paripurna dan disiarkan langsung dari YouTube DPR RI. 

Ia menyebut RUU yang terdiri dari 93 pasal itu termasuk aturan yang progresif. Pertama, kata Willy, RUU TPKS adalah aturan yang memihak dan memiliki perspektif korban. 

"Kedua, bagaimana aparat hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada di dalam kasus tindak kekerasan seksual," kata politikus Partai Nasional Demokrat itu. 

Ketiga, melalui RUU ini negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Apalagi jumlah korban yang banyak dan diprediksi menjadi fenomena gunung es. 

"Negara hadir ketika restitusi tidak hadir, maka negara hadir dalam bentuk dana kompensasi serta RUU juga memuat victim trust fund atau dana bantuan korban, " tutur dia lagi. 

Ia menyebut pengesahan UU ini sudah dinanti oleh seluruh perempuan Indonesia, termasuk kaum disabilitas dan anak-anak. "Tanda bahwa negara berusaha melindungi kaum perempuan dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," ujarnya. 

Kemudian, ia mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, UU TPKS adalah kado bagi perempuan Indonesia jelang peringatan hari Kartini. Meski sebelumnya direncanakan menjadi kado hari Valentine, namun belum bisa direalisasikan. 

UU itu resmi disahkan usai anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang. 

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Setuju RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya