[BREAKING] Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana

Kolonel Priyanto juga dituntut agar dipecat dari TNI AD

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto dituntut hukuman bui selama seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta pada Kamis, (21/4/2022). Hukuman yang dituntut oleh oditur militer itu lebih ringan dibandingkan yang disampaikan di dalam surat dakwaan pada sidang perdana. Di dalam surat dakwaan, Priyanto dapat terancam hukuman mati. 

"Kami mohon kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup. Lalu pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran cq TNI Angkatan Darat," ungkap Oditur Militer Sus Wirdel Boy di pengadilan pada hari ini. 

Ia juga menyebut ada sejumlah hal yang dianggap meringankan. Pertama, Priyanto bersikap jujur selama di persidangan, kedua, ia belum pernah dihukum sebelumnya, dan ketiga, ia menyesali perbuatannya. 

Sedangkan, perbuatan yang dianggap oleh Oditur Militer memberatkan yakni Priyanto dalam melakukan tindak pidana pembunuhan turut mengajak kedua anak buahnya. 

Oditur militer juga meminta kepada pengadilan agar tetap menahan Kolonel Priyanto di dalam bui. Sementara, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal menentukan sidang selanjutnya bakal digelar pada 10 Mei 2022 dengan agenda nota pembelaan yang disampaikan oleh Kolonel Priyanto. 

Priyanto terseret kasus pembunuhan usai pada 8 Desember 2021 lalu, mobil Isuzu Panther miliknya menabrak motor yang sedang dikendarai oleh Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun). Dua remaja itu tidak sadarkan diri. 

Namun, alih-alih dibawa ke rumah sakit terdekat, Kolonel Priyanto justru memberikan perintah kepada anak buahnya agar kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Jenazah keduanya ditemukan oleh warga lokal pada 11 Desember 2021. 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya