KPK akan Umumkan Tersangka Kasus Mafia Migas Petral 

Kira-kira siapa ya yang akan dijadikan tersangka?

Jakarta, IDN Times - Di tengah kekisruhan revisi UU KPK dan seleksi capim, institusi antirasuah tetap bekerja seperti biasa. Seperti pada Selasa siang (10/9), KPK akan mengumumkan status tersangka dalam kasus mafia migas Petral (Pertamina Energy Trading Ltd). Konfirmasi soal akan adanya pengumuman tersangka dalam kasus itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (10/9). 

"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd. pada bulan Mei 2015, sebagai bagian dari perang pemerintah melawan mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Febri pada pagi ini. 

Proses penyelidikan pun sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga kini. Status kasusnya pun kemudian dinaikan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. 

Jadi, siapa tersangka yang dimaksud?

"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini di gedung KPK," kata dia lagi. 

Perkara mafia migas merajalela sesungguhnya sudah pernah disampaikan oleh mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. Oleh sebab itu, menindak lanjuti perintah mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Sudirman kemudian membentuk sebuah tim yang diberi nama Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Ketuanya adalah ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri. “Pemilihan ini didasarkan pada public trust, di mana masyarakat akan percaya pada proses ini jika pihak-pihak yang mengelolanya juga merupakan individu yang kredibel,” kata Sudirman, yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Transparansi Indonesia dan dikutip dari laman Rappler pada 2014 lalu. 

Sudirman mengatakan tim itu dibentuk karena akar masalah migas di Indonesia adalah adanya mafia. Mafia migas, kata Sudirman, adalah para pihak-pihak pencari rente yang memiliki pengaruh untuk membuat pengelolaan migas menjadi tak efisien.

Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai penyidikan KPK terhadap kasus Petral di IDN Times ya. 

Baca Juga: Pertamina Kelola 40 Persen Produksi Migas Nasional

Topik:

Berita Terkini Lainnya