[BREAKING] KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai dalam Kasus Suap Penyidik

Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor polisi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial pada Sabtu (24/4/2021) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Sumut, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri menyebut Syahrial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB. 

"MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rutan negara KPK kavling C1," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021) siang. 

Syahrial dijadikan tersangka dan ditahan bukan karena perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Justru, ia ditahan lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. 

"MS (Syahrial) meminta bantuan kepada SRP (Robin) agar perkara itu tidak dilanjutkan. SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS (Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," kata mantan Kapolda Sumatra Selatan itu.

Dalam jumpa pers itu, Firli turut menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, politikus Partai Golkar itu turut memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin. Penyidik KPK dari institusi kepolisian itu bisa mengenal Syahrial, lantaran kolega Robin yang bernama Maskur Husain kenal dengan Azis. 

Sebelumnya, Robin sudah ditahan lebih dulu oleh KPK. Selain menghadapi perkara hukum karena menerima suap, Robin diperkirakan akan menghadapi sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Sementara, Firli mewanti-wanti koleganya di KPK agar tetap menjaga integritas dan tak korupsi. 

Baca Juga: [BREAKING] Disuap Rp1,5 M, Penyidik KPK Janji Setop Kasus Korupsi di Tanjungbalai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya