[BREAKING] KPK Tangkap Kader PDIP karena Terima Suap Rp2 Miliar

Padahal, Dhamantra dijanjikan akan terima fee Rp3,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Komisi VI, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka pada Kamis (8/8) lantaran diduga telah menerima suap. Total suap yang ia terima mencapai Rp2 miliar. 

Hal itu diumumkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis malam di gedung Merah Putih. Duit Rp2 miliar itu dikirimkan oleh pengusaha yang juga importir Doddy Wahyudi.

Ia dan koleganya, Chandry Suanda ingin mengimpor produk bawang putih untuk kebutuhan dalam negeri tahun 2019. Jumlah bawang putih yang hendak diimpor mencapai 20 ribu ton. Pria yang juga akrab disapa Afung itu memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yakni PT Cahaya Sakti Agro. 

Sayang, ketika ingin mengurus izin, pengurusannya berjalan lambat. Duit suap yang diberikan kepada Dhamantra diharapkan bisa mempercepat turunnya izin. Namun, agar ia mau melobi Kementerian Perdagangan dan izin turun, Dhamantra menginginkan fee

Kemudian, dilakukan lah pertemuan antara Dhamantra, orang kepercayaannya, Mirawati Basri, Afung dan Doddy. Mirawati menyampaikan Dhamantra mengingikan fee senilai Rp3,6 miliar. 

"Selain itu, ada pula komitmen fee senilai Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus pada Kamis malam. 

Namun, Afung dan Doddy tidak memiliki duit, lantaran perusahaan-perusahaan lain yang membeli kuota impor dari PT Cahaya Sakti Agro belum membayar. Alhasil, Doddy dan Afung meminjam duit kepada pengusaha lainnya bernama Zulfikar. 

"ZFK (Zulfikar) diprediksi akan mendapat bunga dari pinjaman yang diberikan yakni Rp100 juta per bulan dan Rp50 untuk setiap bawang putih yang berhasil diimpor ke Indonesia," tutur dia lagi. 

Maka, pada Selasa (7/8), Zulfikar mengirimkan uang ke rekening Doddy sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian, dari Doddy, duit tersebut ditransfer ke rekening milik seorang kasir money changer. Money changer tersebut diketahui milik Dhamantra. 

"Uang Rp2 miliar akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI). Sementara, sisa Rp100 juta di rekening DDW (Doddy) akan digunakan untuk operasional pengurusan izin," katanya. 

Kini, Agus menjelaskan, rekening tersebut telah diblokir oleh penyidik KPK. Dari Mirawati, tim penyidik juga menemukan duit-duit lainnya yakni senilai SGD$50 ribu dan US$50 ribu. Belum diketahui untuk apa duit-duit tersebut.

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka I Nyoman Dhamantra di IDN Times ya.

Baca Juga: [BREAKING] Kader PDIP Ditangkap KPK Usai Ikuti Kongres di Bali

Topik:

Berita Terkini Lainnya