[BREAKING] KPK Sita Uang Rp100 Juta dari Lokasi OTT di Balikpapan

Uang itu digunakan menyuap hakim agar memberi vonis bebas

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 jutaan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (3/5). Uang itu, rencananya akan digunakan untuk menyuap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya apabila hakim dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada malam ini. 

Kasus yang ditangani oleh hakim yakni penipuan dokumen tanah. Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan suap yang ditujukan kepada hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan hanya terdiri dari mata uang rupiah. Dari OTT tersebut terdapat lima orang yang diamankan oleh penyidik KPK. 

"Mereka terdiri dari satu orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan swasta," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Saat ini, kelimanya masih dimintai keterangan awal di kantor polda setempat. 

"Rencana akan dibawa besok pagi ke Jakarta," tutur dia. 

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari kelima orang itu. Status hukum selanjutnya akan disampaikan ke publik melalui keterangan pers. Dari data yang dimiliki oleh IDN Times, ini menjadi OTT ke-6 yang digelar oleh KPK di tahun 2019. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times

Topik:

Berita Terkini Lainnya