[BREAKING] Bupati Indramayu Supendi Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Supendi menerima suap Rp200 juta dari kontraktor

Jakarta, IDN Times - Jelang diberlakukan UU baru yang bisa memangkas kewenangan penindakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti bekerja. Pada Selasa (15/10), komisi antirasuah menetapkan Bupati Indramayu periode 2015-2019, Supendi sebagai tersangka penerima suap. 

Kader Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk melalui operasi tangkap tangan oleh KPK. Operasi senyap yang digelar pada Senin hingga Selasa ini, bisa jadi adalah OTT terakhir. Sebab, mulai (17/10), komisi antiasuah akan kesulitan melakukan operasi senyap tersebut. 

Supendi ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga menerima suap senilai Rp100 juta. 

"SP (Supendi) diduga menerima total Rp200 juta yaitu pada Mei 2019 senilai Rp100 juta dan 14 Oktober 2019 senilai Rp100 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada Selasa malam ini. 

Uniknya, duit suap itu berdasarkan temuan komisi antirasuah digunakan oleh Supendi untuk keperluan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), dayang wayang kulit dan gadai sawah. Namun, nominal suap itu diprediksi baru sebagian, karena duit itu merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek yang ada di Kabupaten Indramayu. 

Duit itu diberikan oleh kontraktor bernama Carsa AS. Ia tak hanya menyuap Bupati Supendi tetapi juga dua pejabat lainnya yakni kepala dinas PUPR dan kepala bidang jalan di dinas PUPR di Kabupaten Indramayu. 

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

Selain Supendi, tim penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan Carsa AS (kontraktor). 

Ikuti terus perkembangan penetapan Bupati Indramayu sebagai tersangka hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Indramayu Supendi Terjaring OTT KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya