[BREAKING] KPK Tetapkan Anggota DPR Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Total sudah ada 14 tersangka dalam kasus e-KTP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Pimpinan institusi antirasuah Saut Situmorang yang didampingi juru bicara Febri Diansyah menyebut keduanya diduga turut menikmati duit dari proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun 2012 lalu. 

Keempat tersangka itu yakni anggota DPR Miryam S, Haryani (anggota DPR periode 2014-2019), Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara), Husni Fahmi  dan Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra). 

Pengumuman ini termasuk yang dinantikan oleh publik, lantaran pengusutan kasusnya sempat diduga terhenti hanya hingga ke mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, institusi antirasuah memastikan akan memproses semua yang terlibat dalam kasus bancakan duit untuk mega proyek tersebut. Sebab, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun. 

"Empat orang tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Dengan ditetapkannya empat tersangka baru, maka total tersangka yang sudah diproses oleh institusi antirasuah bertambah menjadi 14 orang. Sebelumnya, KPK sudah memproses delapan individu menjadi tersangka antara lain: 

  • Irman
  • Sugiharto
  • Andi Agustinus
  • Made Oka Masagung
  • Irvanto
  • Markus Nari
  • Anang Sugiana
  • Setya Novanto

Ikuti terus pemberitaan mengenai tersangka baru kasus e-KTP di IDN Times ya. 

Baca Juga: Lawan 3 Kartu Jokowi, Sandiaga: Kita Hanya Butuh KTP Elektronik

Topik:

Berita Terkini Lainnya