[BREAKING] KPK Tetapkan Kader PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka OTT

Dhamantra dijanjikan fee sebesar Rp3,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan anggota DPR dari Komisi VI, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka suap usai diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (7/8). Kader PDI Perjuangan itu ditangkap karena diduga menggunakan kewenangannya di komisi yang membidang urusan perdagangan dan investasi untuk mengurus izin impor bawang putih. 

Pihak yang meminta untuk dibantu mengurus izin adalah Chandra Suanda alias Afung, pemilik PT Cahaya Agro Sakti. Perusahaan itu bergerak di bidang pertanian.

Diduga ia memiliki kepentingan untuk mendapatkan kuota impor. Menurut KPK, Afung ingin mendapatkan izin kuota impor sebanyak 20 ribu kilogram bawang putih. 

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut, muncul permintaan dari INY (I Nyoman Dhamantra) kepada MBS (Mirawati Basri, orang kepercayaannya). Angka yang disepakati pada awalnya Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam pemberian keterangan pers pada Kamis malam (8/8) di gedung Merah Putih. 

Selain Dhamantra, tim penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada empat orang lainnya, termasuk stafnya Mirawati dan Elviyanto dari pihak swasta. Dhamantra diciduk oleh tim KPK pada Kamis pagi tadi ketika tengah mengikuti kongres PDI Perjuangan yang digelar di Sanur, Bali. 

Institusi antirasuah menyayangkan praktik seperti ini masih saja terjadi. Sebab, hal itu merugikan masyarakat. 

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus lagi. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT terhadap anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra di IDN Times ya. 

Baca Juga: Kader Diduga Diciduk KPK, PDIP: Informasi Itu Belum Tentu Benar

Topik:

Berita Terkini Lainnya