[BREAKING] Majelis Hakim: Cara Kolonel Priyanto Habisi Korban Kejam! 

Kolonel Priyanto divonis bui seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal, menilai sikap terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto yang membunuh dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, tidak bisa dibenarkan atau mendapat pemaafan. Priyanto, kata Faridah, adalah prajurit TNI yang dilatih agar bisa memiliki kemampuan khusus. Tetapi, kemampuan itu justru disalahgunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Cara terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dinilai kejam dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Faridah ketika membacakan pertimbangan majelis hakim dalam pembacaan vonis pada Selasa, (7/6/2022).

Lebih lanjut, Faridah mengatakan sikap Priyanto yang menganggap remeh pentingnya HAM dinilai dapat membahayakan keselamatan orang lain. "Oleh karena itu untuk membuat efek jera bagi prajurit lain, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan terdakwa," kata dia.

Di dalam sidang vonis yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi Priyanto. Selain itu, ia juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat.

Faridah mengatakan vonis itu diambil usai melakukan musyawarah dengan hakim militer lainnya. Ia juga menilai bahwa Priyanto hanya fokus untuk menghilangkan jejak usai terjadi peristiwa mobil Isuzu Panther miliknya menabrak dua remaja itu. Padahal, kata Faridah, sebagai korban kecelakaan, keduanya harus diberikan pertolongan medis.

"Tetapi, ini terdakwa melakukan perbuatan yang sudah direncanakan lebih dulu dan mengaku untuk melindungi saksi 2 (bawahannya). Padahal, sesungguhnya terdakwa ingin menghindar tanggung jawab hukum dan agar tak diketahui oleh pihak yang berwajib," katanya.

Alhasil, majelis hakim nyatakan bahwa Priyanto terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Meski demikian ia tak dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis hari ini sesuai dengan tuntutan yang pernah disampaikan oleh Oditur Militer.

Priyanto memilih pikir-pikir dan baru menentukan sikap terkait vonis satu pekan kemudian.

Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh mobil milik Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu. Tubuh keduanya justru dibuang oleh Priyanto dan ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya