[BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/12) menyatakan terdakwa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terbukti telah melakukan perbuatan korupsi yakni menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia. Atas perbuatannya itu, maka majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun bui kepada mantan anggota DPR dari komisi VI tersebut.
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto, pada hari ini.
Mantan politikus Partai Golkar itu terbukti telah melanggar pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak korupsi dan pasal 12 huruf b di undang-undang yang sama seperti yang tertulis di dalam dakwaan ke-1 dan ke-2. Pasal 12 huruf B mengenai tindak gratifikasi, sedangkan pasal 12 huruf b terkait tindak pidana penerimaan suap.
Merujuk ke surat dakwaan, Bowo terbukti menerima duit senilai SGD$700 ribu atau setara Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta.
Editor’s picks
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo dalam jabatan publik selama empat tahun usai ia menuntaskan masa penahanannya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Lalu, bagaimana respons Bowo usai mendengar vonis dari majelis hakim? Ia mengaku
Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai vonis bagi Bowo hanya di IDN Times ya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik 7 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta