Anggota DPR Miryam Haryani Diduga Terima Duit Rp17 Miliar dari e-KTP

Miryam ditetapkan jadi tersangka baru kasus e-KTP

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lagi eks anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam perkara mega korupsi KTP Elektronik. Padahal, sebelumnya, ia sudah divonis terkait perkara e-KTP yakni memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di persidangan. 

Ketika bersidang pada tahun 2017 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, eks politikus Partai Hanura itu malah mencabut keterangan yang sempat ia akui di ruang penyidik di gedung KPK. Selain itu, Miryam pernah menyebut ada penyidik KPK yang telah mengancamnya agar membuat pengakuan sesuai keinginan mereka. 

Penyidik yang dimaksud oleh Miryam adalah Novel Baswedan. Namun, ketika dihadirkan sebagai saksi, Novel membantah dengan tegas semua pengakuan Miryam yang secara tiba-tiba berubah itu. 

Lalu, apa peranan Miryam dalam kasus korupsi KTP Elektronik? Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Miryam diduga telah diperkaya senilai US$1,2 juta atau setara Rp17 miliar dari pengadaan KTP Elektronik pada 2012 lalu. 

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH (Miryam S. Haryani) diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek e-KTP ini," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Selasa sore. 

Miryam juga merupakan perantara bagi rekan-rekannya yang duduk di Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri. Saut menjelaskan pada Mei 2011 lalu, Miryam meminta duit kepada Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman duit senilai US$100 ribu atau setara Rp1,4 miliar. 

"Uang itu diminta usai digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi II dengan Kemendagri dilakukan. Duit itu digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah," kata pria yang sempat duduk sebagai Direktur di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Duit itu akhirnya diberikan di sebuah SPBU di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Uang itu diterima oleh orang suruhan Miryam. 

"Tersangka juga meminta uang kepada Irman dengan kode 'uang jajan'. Permintaan itu mengatas namakan rekan-rekannya di Komisi II DPR," tutur Saut. 

Permintaan duit semacam itu bukan kali pertama dilakukan oleh Miryam. KPK memiliki bukti, permintaan uang serupa kepada pejabat eselon II dan I di Kemendagri sudah sering terjadi. 

Selain Miryam, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya di kasus KTP Elektronik. Mereka adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi ( Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, PNS BPPT), dan Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura). 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka baru korupsi di proyek KTP Elektronik di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Anggota DPR Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya