[BREAKING] Dari OTT BUMN Perikanan, KPK Amankan Duit US$30 Ribu 

Duit itu diduga jatah fee kuota impor ikan salem

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan barang bukti berupa duit senilai US$30 ribu atau setara Rp400 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi direksi BUMN di bidang perikanan bernama Perindo. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, duit itu diduga merupakan jatah fee kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan oleh Perum Perindo kepada pihak swasta. 

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," kata Syarif melalui keterangan tertulis pada Senin (23/9). 

Saat ini, sembilan orang yang diamankan itu sudah berada di gedung KPK untuk dimintai keterangan awal. Mereka ditangkap di area Jakarta dan Bogor.

Sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. 

"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya untuk melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," kata dia lagi. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT ke-16 KPK yang menyasar BUMN Perindo hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Gelar OTT ke-16, KPK Ciduk Direksi BUMN Perikanan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya