[BREAKING] OTT di Kepri Diduga Terkait Izin Reklamasi 

Tim penyidik menyita duit senilai SGD$6.000 dari lokasi OTT

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi senyap ke-8 pada Rabu (10/7). Dari lokasi operasi senyap di Kepulauan Riau, tim penyidik antirasuah menyita duit senilai SGD$6.000 atau setara Rp62,2 juta. 

"Diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti, tentu akan kami identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui malam ini di gedung antirasuah.

Ia menjelaskan duit itu diduga merupakan uang suap untuk memuluskan izin proses reklamasi di area Kepri. 

"Sebelumnya, kami mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau," kata dia lagi. 

Dari lokasi OTT, penyidik menciduk enam orang termasuk kepala daerah. Apakah kepala daerah yang dimaksud Gubernur Nurdin Basirun? Febri tidak menjelaskan nama individu. Ia hanya menjelaskan kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengurus perizinan reklamasi adalah di tingkat provinsi. 

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya (yang kena OTT) karena ini kewenangannya diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi," katanya. 

Sementara, sisa lima orang lainnya terdiri dari kepala dinas yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, PNS dan pegawai swasta. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT di Kepulauan Riau di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] OTT ke-8 KPK Ciduk Kepala Daerah di Kepulauan Riau

Topik:

Berita Terkini Lainnya