[BREAKING] Pemerintah Resmi Masukkan KKB Papua ke Dalam Kelompok Teroris

Selain KKB, OPM juga dilabeli teroris. Apa alasannya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Organisasi Papua Merdeka ke dalam grup teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021). 

"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud yang dikutip dari saluran YouTube Kemenkopolhukam. 

Menurut Mahfud, pelabelan KKB itu ke dalam grup teroris sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2018. Di dalam UU tersebut tertulis orang yang disebut kelompok teroris orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Terorisme sendiri, kata Mahfud adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas. Sehingga, menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan internasional. Hal itu dilakukan berdasarkan ideologi politik dan keamanan. 

"Berdasarkan definisi UU nomor 5 tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tutur dia. 

Oleh sebab itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, dan BIN (Badan Intelijen Negara) agar melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur. "Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujarnya. 

Keputusan pemerintah untuk memasukkan KKB dan OPM ke dalam kelompok teroris diambil usai Kepala BIN Daerah Papua, IGP Danny NK tewas dalam baku tembak dengan anggota KKB OPM pada Minggu, 25 April 2021 di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Ia terluka di bagian kepala ketika tengah meninjau lokasi pembakaran oleh KKB di Kampung Dambet. 

Baca Juga: Kapolri Sebut Label Teroris pada KKB di Papua Perlu Dikaji Kementerian

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya