[BREAKING] SE Kapolri Dipakai Jadi Bahan Buku Pedoman Pahami UU ITE

Publik minta poin UU ITE yang bermasalah dihapus

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakhir antiklimaks. Alih-alih pemerintah merevisi pasal-pasal yang dinilai karet dan multitafsir, mereka justru mempertahankan pasal tersebut. Namun, ditambah satu pasal peralihan yakni 45C. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers dari kantornya, Kamis (29/4/2021). Keputusan itu diumumkan Mahfud usai mendengar masukan dari tim kajian yang sudah bekerja sejak 22 Februari 2021. Ketika itu, Kemenkopolhukam membentuk dua tim, pertama tim untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap karet. 

Kedua, tim yang dibentuk untuk mengakomodasi respons bahwa terdapat sejumlah pasal di dalam UU ITE yang dianggap karet dan multitafsir. 

Selain itu, hasil dari rapat dengan tim kajian tersebut akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian yakni Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut akan ada pedoman yang dibuat semacam buku dan dibagikan kepada jurnalis, masyarakat, jaksa, dan kepolisian. 

"Lalu, juga akan ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa. Ada juga penambahan di bagian penjelasan," ujar Mahfud seperti disaksikan dalam jumpa pers dari saluran YouTube Kemenkopolhukam, Kamis sore.

Mahfud juga menambahkan Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, akan dijadikan bahan tambahan oleh pemerintah untuk membuat buku pedoman tersebut.

"Itu kami nyatakan bahannya dan akan dilengkapi oleh Kejaksaan Agung dan Kemenkominfo untuk dibuat buku saku ini," kata dia.

Padahal, publik berharap pemerintah menghapus beberapa pasal yang dianggap karet dan multitafsir yakni Pasal 27 hingga 29. Pasal-pasal itu kerap menyebabkan warga dibui karena dianggap telah mencemarkan nama baik atau melakukan penistaan agama. 

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya