[BREAKING] Sekjen Nasdem Tak Bisa Kontak Gubernur Kepri yang kena OTT

Nurdin Basirun dilantik jadi gubernur pada 2016 lalu

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Johnny Plate mengaku telah mendengar salah satu kadernya diduga ikut diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/7). Ia pun mencoba menghubungi Gubernur Nurdin Basirun, namun belum berhasil. 

"Saya belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut terkena OTT. Yang baru saya tahu itu pemberitaan dari media. Atas informasi dari media itulah kami mengambil langkah-langkah," ujar Johnny ketika dihubungi oleh IDN Times pada Rabu malam (10/7). 

Ia melanjutkan, apabila memang betul Nurdin diamankan oleh tim penyidik KPK, maka pihak Nasdem akan mempelajari lebih lanjut kasus yang melibatkan kadernya itu seperti apa. Apakah menyangkut perbuatan korupsi atau menerima gratifikasi. 

"Apabila betul, yang dilakukan adalah perbuatan korupsi, maka sesuai dengan instruksi Ketua Umum DPP, Sekjen dan DPP, kami akan berhentikan kader tersebut dengan tidak hormat. Baik itu dari kepengurusan partai maupun sebagai anggota partai," kata dia lagi. 

Konfirmasi soal ikut diamankannya Nurdin disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu malam. Febri memang tidak menyebut nama individu yang ikut ditangkap oleh tim penyidik. Namun, mantan aktivis antikorupsi itu menjelaskan salah satu dari enam orang yang diamankan oleh tim penyidik merupakan kepala daerah di tingkat provinsi. 

Nasirun sendiri diketahui dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 25 Mei 2016 di Istana Negara. 

Dari lokasi operasi senyap, tim penyidik menemukan barang bukti berupa duit senilai SGD$6.000 atau setara Rp62,2 juta. 

"Diduga itu bukan merupakan penerimaan pertama. Kami mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau," kata Febri lagi. 

Sementara, sisa lima orang lainnya yakni kepala dinas terkait yg mengurus bidang kelautan,  kepala bidang, PNS dan pihak swasta. Mereka sedang dimintai keterangan awal di kantor Polres Kepri.

KPK akan mengumumkan status hukum keenam orang itu melalui jumpa pers yang dilakukan pada Kamis (11/7). Hal itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK untuk memeriksa pihak yang terjaring melalui OTT selama 1X24 jam. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT di Kepulauan Riau di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] OTT ke-8, Penyidik KPK Ikut Menciduk Gubernur Kepri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya