Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Nasib mantan Ketua DPR akhirnya berakhir di ketukan palu Hakim Ketua Yanto. Ia akhirnya divonis 15 tahun dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/4). Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 16 tahun.

Lalu, mengapa hakim memutuskan demikian? 

1. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara 

Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Majelis hakim yang diketuai Yanto menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan Rp 2,3 triliun. 

"Menjatuhkan pidana kepada Setya Novanto dengan pidana penjara 15  tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Yanto ketika membacakan vonis di ruang sidang. 

Vonis majelis hakim ini sudah diprediksi akan jauh lebih berat (atau di luar dugaan) karena status justice collaborator bagi Novanto tidak dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (padahal status justice collaborator bagi Novanto tidak dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Novanto agar mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp 101 miliar, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan. Mantan Ketua DPR itu diberikan waktu sebulan untuk mengembalikan kerugian negara itu, atau disita harta bendanya jika dalam waktu tenggang itu tidak dipenuhi.

Baca juga: KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang Vonis

2. Majelis hakim mencabut hak politik Setya Novanto

Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Selain itu, majelis hakim juga memenuhi tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Novanto selama lima tahun usai nanti ia keluar dari penjara. 

"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," kata Hakim Ketua Yanto. 

3. Ikut campur dalam proses penganggaran KTP Elektronik 

Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Dalam surat dakwaan Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Novanto terbukti korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Proses korupsi sudah dimulai dari keterlibatan Novanto ikut campur dalam penganggaran proyek tersebut. 

Pada Februari 2010 lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ikut dalam pertemuan dengan para petinggi Kementerian Dalam Negeri yaitu Dirjen Irman, Sekjen Diah Anggraeni dan pengusaha Andi Agustinus. Dalam pertemuan itu, Andi dikenalkan pihak Kemendagri sebagai tangan kanannya. 

Novanto berjanji akan membantu kelancaran proyek KTP Elektronik. Namun, sebagai imbalannya, ia meminta jatah fee dari proyek tersebut sebesar 5 persen. 

"Mari kita bersama-sama mengawal proyek ini," ujar Novanto pada pertemuan saat itu. 

4. Setya Novanto menyatakan pikir-pikir

Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mendengar putusan hakim Ketua Yanto, Novanto menyatakan pikir-pikir. Kalau memikirkan, maka ia memiliki waktu satu pekan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau ingin lanjut banding. Jika satu minggu tidak ada sikap, maka Setya Novanto dianggap menerima putusan ini.

Baca juga: Sering Dicaci Netizen, Ini Curhat Setya Novanto di Pengadilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya