[BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Syafruddin sebelumnya dibui dalam kasus BLBI

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin akhirnya bisa melenggang keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (9/7). Usai mendekam di dalam tahanan selama satu tahun, Syafruddin akhirnya menghirup udara bebas dan terbebas dari semua tuntutan hukum. 

Hal itu bisa terjadi usai hakim Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Syafruddin dalam kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan perbuatan pidana. Putusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar pada siang tadi. 

Syafruddin keluar dari pintu belakang rutan KPK sekitar pukul 20:00 WIB. Sudah ada empat mobil yang beriring-iringan telah menunggu Syafruddin. 

Ia kemudian keluar dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam. Kepada media yang telah menunggunya sejak sore hari, Syafruddin mengucap syukur karena akhirnya bisa bebas dan tak perlu mendekam lebih lama. 

"Alhamdulilah ini merupakan sebuah proses panjang dan telah saya ikuti. Jadi, bahwa dari PN (Pengadilan Negeri) kemudian saya ada proses (hukum lanjutan) di PT (Pengadilan Tinggi). Kemudian, saya ikuti prosesnya hingga ke tingkat kasasi. Alhamdulilah, apa yang saya minta dikabulkan," kata Syafruddin malam ini. 

Bagi Syafruddin 9 Juli akan dikenang sebagai hari yang bersejarah dan menjadi bagian dari perjuangannya yang penting. Ia kembali menegaskan sebagai mantan Kepala BPPN, semua urusan telah ia rampungkan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nur Salim. 

"Itu telah diaudit oleh BPK pada tahun 2006 lalu," katanya lagi. 

Usai menjelaskan kepada publik, Syafruddin mengaku tidak ingin berlama-lama. Ia sudah rindu untuk bisa berkumpul dengan keluarga. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai vonis kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times. 

Baca Juga: MA Lepas Terdakwa BLBI, KPK: Putusan Aneh bin Ajaib!

Topik:

Berita Terkini Lainnya