[BREAKING] Tolak KLB Moeldoko, Kemenkumham Pakai AD/ART Demokrat 2020

Yasonna mempersilakan Demokrat kubu Moeldoko ajukan gugatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna ketika memberi keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. 

"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menkumham. 

Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD. 

"Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya," tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatera Utara. 

Baca Juga: [BREAKING] Kemenkum HAM Tolak Sahkan KLB Demokrat di Deli Serdang

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya