Wawan Jadi Tersangka Lagi karena Diduga Beri Suap di Lapas Sukamiskin

Wawan diduga telah memberi duit dan mobil ke eks kalapas

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi yang menjerat adik eks Gubernur Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan seolah tak ada habisnya. Usai sebelumnya ia diumumkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan kembali menyandang status serupa untuk kasus rasuah di tempat ia ditahan yakni Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Hal ini diketahui dari pengembangan penyidikan di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, pada Juli 2018, penyidik komisi antirasuah sempat melakukan operasi senyap di lapas khusus koruptor itu. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan mendapat keistimewaan dan menyalahgunakan izin untuk keluar lapas, baik izin berobat atau luar biasa. Yang mencengangkan Wawan memberikan suap kepada dua eks Kalapas Sukamiskin yakni Deddy Handoko (Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018) dan Wahid Husein (Kalapas sejak Maret 2018). 

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin, TCW (Wawan) diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA (Deddy Handoko)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (16/10). 

Sedangkan untuk Wahid, diberikan suap senilai Rp75 juta pada periode 14 Maret 2018 - 21 Juli 2018. 

"Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA (Deddy) dan WH (Wahid) saat menjadi Kalapas Sukamiskin," tutur Basaria lagi. 

Hal itu efektif, lantaran Wawan disebut di persidangan menyalahgunakan izin untuk berobat di RS Hermina, Arcamanik dan malah bermalam di hotel dengan seorang perempuan. 

"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin), Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan Wahid pada 5 Desember 2018 lalu. 

Selain Wawan, penyidik juga menyematkan status tersangka kepada empat orang lainnya yakni Wahid Husein (eks Kalapas Sukamiskin), Deddy Handoko, Rahadian Azhar (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi dan Fuad Amin (warga binaan Lapas Sukamiskin). 

Ikuti terus perkembangan kasus suap di Lapas Sukamiskin yang dilakukan Wawan hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas

Topik:

Berita Terkini Lainnya