Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?

Budi Mulya divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya akhirnya mengajukan secara resmi permohonan untuk menjadi status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Pengajuan JC itu disampaikan oleh putrinya, aktris Nadia Mulya, sang istri, kuasa hukum dan pimpinan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu (5/12).

Budi saat ini tengah menjalani vonis penjara selama 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat kasus korupsi Bank Century terjadi, ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan," ujar Nadia ketika memberikan keterangan pers pada Rabu kemarin di depan gedung KPK.

Sesuai dengan aturannya, seseorang yang mengajukan JC harus melakukan beberapa hal. Pertama, mengaku bersalah atas perbuatannya, kedua, bukan pelaku utama dan ketiga memberikan informasi kepada penyidik yang bisa mengungkap keterlibatan pelaku lain. Lalu, siapa pihak lain yang diduga terlibat dan dilaporkan oleh Budi ke KPK?

Sayangnya Nadia dan keluarga enggan mengungkapnya. Didampingi sang ibu, Anne Mulya, Nadia menyerahkan dokumen tertulis sebagai bukti ayahnya bersedia menjadi saksi pelaku bekerja sama.

Lalu, apa tanggapan KPK atas pengajuan justice collaborator dari Budi Mulya?

1. Budi Mulya tidak menyerahkan bukti baru ke KPK

Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?Setkab.go.id/ OJI/Humas

Menurut Anne Mulya, suaminya tidak menyerahkan bukti baru apa pun. Dalam pandangan Budi, semua bukti untuk menjerat tersangka baru kasus korupsi Bank Century sudah dipegang seluruhnya oleh lembaga antirasuah.

"Kami hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Jadi, suami saya hanya sekedar menjalankan dan pencerahan kembali lah untuk dilihat lagi berkasnya. Semua bukti sudah ada di KPK, kami tidak membawa bukti baru," ujar Anne.

Sementara, Nadia mengapresiasi keseriusan KPK untuk kembali menelusuri kasus Bank Century. Sejak ayahnya ditahan, lembaga antirasuah sudah memeriksa 23 orang termasuk mantan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.

"Kita melihat KPK sudah semakin berani untuk mengungkap. Semoga dengan bantuan bapak saya, bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang dan membuat bapak saya kembali ke rumah," kata aktris yang kini tengah hamil anak ke-4 tersebut kemari

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

2. Budi Mulya berpikir dulu tidak akan bisa dipidana

Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?(Ilustrasi Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Menurut Ketua organisasi MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, bukan perkara mudah untuk meyakinkan Budi agar bersedia mengajukan JC. Apalagi sejak awal Budi sudah merasa dirinya tidak bersalah. Lalu, mengapa sekarang berubah pikiran? Mengapa tidak mengajukan JC saat masih diadili pada tahun 2014?

"Waktu dulu, masih banyak tarik menarik istilah kebijakan, sehingga merasa yakin tidak akan dipidana. Jadi, wajar saja tidak berpikir menjadi JC," kata Boyamin kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Yang jelas menurut Boyamin, ini merupakan niat baik dari Budi, sehingga ia bersedia untuk membantu. Apabila merujuk ke aturannya, menurut Boyamin, tidak ada aturan kapan JC diajukan.

"Apakah sebelum atau sesudah sidang (maka JC boleh diajukan). Namun bisa saja diajukan ketika kasusnya sedang berjalan untuk pelaku lain," tutur Boyamin.

3. KPK akan mempelajari pengajuan JC dari Budi Mulya

Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?ANTARA FOTO

Sementara, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengaku tidak bisa langsung memberikan tanggapan apakah JC Budi Mulya segera dikabulkan. Sebab, ia dan tim biro hukum harus mempelajarinya lebih dulu.

"Ya, JC itu kan kita harus lihat dulu. Salah satu syarat JC adalah salah satunya dia bukan pelaku utama kan? Yang kedua, apakah dia ingin membuka kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Syarif yang ditemui di Hotel Bidakara pada Rabu kemarin.

Ia melanjutkan kalau Budi mengajukan permohonan maka tim biro hukum akan melihat dan mengecek faktanya lebih dulu.

"Saya belum bisa jamin bahwa Beliau akan menjadi (JC). Bisa menjadi atau enggak itu tergantung dari assessment yang dilakukan (Biro Hukum)," kata mantan aktivis lingkungan tersebut.

4. Penyelidikan kasus Bank Century sudah menemukan titik terang

Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lalu, apakah sudah ada titik terang dari penyelikan baru kasus Bank Century? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantahnya.

"Dari dulu kasusnya juga terang. Sekarang ini kan prosesnya waktu. Saya sempat ketemu dengan penyidiknya, katanya informasinya keren," ujar Saut pada Jumat (30/11) tanpa bersedia menjelaskan lebih lanjut apa informasi yang dimaksud.

Saut enggan menyebutkan lebih detail lantaran proses kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. KPK bolak-balik membantah penyelidikan baru yang mereka lakukan lantaran diperintah oleh hakim pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan pra peradilan PN Jaksel, hakim memerintahkan agar lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap beberapa orang yakni mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden, Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede.

"Atau melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan proses penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Hakim Effendi Mukhtar.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century

Topik:

Berita Terkini Lainnya