Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah

Ia dibui selama 18 bulan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor pada Jumat malam (1/2). Proses penahanan itu terjadi sekitar pukul 20:15 WIB. 

Buni akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk datang ke Kejari Depok. Padahal, sebelumnya, ia mengaku akan absen. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya akhirnya datang ke Kejari Depok setelah mendapatkan balasan dari mereka soal penangguhan penahanan. 

Usai diperiksa dalam waktu yang tidak lama, Buni langsung meneken surat penahanannya. Begitu keluar dari kantor Kejari Depok, pria yang sempat menjadi jurnalis dan dosen di sebuah kampus swasta itu mengacungkan dua jari. 

"Kami akan melakukan peninjauan kembali," ujar Buni di kantor Kejari Depok pada malam ini. 

Lalu, apakah Buni merasa bersalah atas tindakannya yang disebut oleh majelis hakim telah menyebar ujaran kebencian dengan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama?

1. Buni Yani tetap membantah bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah(Terpidana Buni Yani) ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Saat ditanya oleh media, Buni tetap membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik. Menurut majelis hakim, perbuatan Buni mengedit video pidato Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di kepulauan seribu merupakan bagian dari penyebaran ujaran kebencian. 

"Tidak, bukan saya yang lakukan (edit video Ahok). Sumpah, demi Allah," kata Buni pada malam ini. 

Baca Juga: Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan Kembali

2. Buni sempat meminta agar ditahan di rutan Mako Brimob sama seperti Ahok

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak BersalahANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelum bertolak menuju ke kantor Kejari Depok, Buni dan kuasa hukumnya sempat berkunjung ke kompleks parlemen di daerah Senayan. Mereka sempat berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. 

Usai dilakukan pertemuan itu, Buni sempat melayangkan permintaan kepada Kejari Depok agar ia ditahan di rutan Mako Brimob, sama seperti ketika Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjalani masa hukumannya. 

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, (saya) akan minta juga (ditahan) di rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni pada siang tadi. 

Lagipula, kasus Buni, katanya terkait dengan Ahok. 

"Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok saja," tutur dia. 

3. Buni Yani sempat mengucapkan sumpah mubahalah untuk membuktikan tidak mengedit video Ahok

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah(Buni Yani) www.twitter.com

Sebelumnya, Buni juga sempat merekam videonya sendiri tengah melakukan sumpah mubahalah untuk merespons putusan kasasi Mahkamah Agung pada akhir November 2018 lalu. Majelis hakim di tingkat MA menolak kasasi Buni, sehingga ia tetap dibui selama 18 bulan. 

Di dalam video sekitar 1 menit dan 33 detik itu, Buni kembali bersumpah bahwa ia tidak mengedit video pidato mantan Gubernur DKI, Ahok, yang disampaikan di Kepulauan Seribu. 

"Bila saya berbohong, maka saya minta azab sekarang juga turun kepada saya," ujar Buni di dalam video tersebut. 

4. Buni Yani divonis selama 18 bulan

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah(Terdakwa Buni Yani) ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

Buni sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya hukum, agar tidak divonis penjara. Namun, kasasinya pada akhir November 2018 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Majelis MA tetap menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun bagi pria yang sempat menjadi jurnalis itu. Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang dibacakan hakim pada 24 November 2018.

Di tingkat pengadilan pertama, Buni dinyatakan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni diketahui mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan durasi 31 detik.

Baca Juga: [Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya