Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek Meikarta

KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap izin proyek Meikarta di area Cikarang. Diduga,  dia dijanjikan mendapatkan suap dengan total Rp13 miliar.

Pemberian uang itu diserahkan melalui Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tersangka berjumlah 9 orang. Diduga sebagai penerima adalah NNY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi periode 2017-2022," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam (15/10). 

Lalu, berapa jatah suap yang diperuntukan Neneng? Dan untuk keperluan apa suap tersebut?

1. Dari janji suap Rp13 miliar, yang terealisasi diterima baru Rp7 miliar

Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek MeikartaIDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (14/10) berasal dari informasi masyarakat dan telah dilakukan penyelidikan sejak sekitar November 2017. 

Syarif menjelaskan pejabat pihak Lippo Group menjanjikan uang suap bagi Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan pejabat Pemkab dengan total Rp 13 miliar. Namun, yang baru terealisasi dan diterima oleh beberapa pihak mencapai Rp7 miliar. 

Uang itu diberikan pada bulan April, Mei dan Juni 2018. Suap itu dimanfaatkan untuk pengurusan izin properti kota kawasan terpadu tersebut. 

Nominal Rp 13 miliar diberikan untuk pengurusan lahan seluas 84,6 hektare. Ini merupakan fase pertama. Kemudian, akan ada lagi pengurusan lahan di fase kedua dan ketiga masing-masing seluas 252,6 hektare dan 101,5 hektare. Setiap fase ini tentu membutuhkan uang pelicin, agar izin segera keluar. 

Namun, KPK belum mengungkap berapa komitmen fee  yang akan diberikan untuk pengurusan lahan di fase kedua dan ketiga. Menurut Syarif, nominal suapnya begitu besar, lantaran pengurusan izin Meikarta kompleks dan melibatkan banyak perizinan antara lain rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga ke lahan makam. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap 

2. Salah satu pemberi suap adalah residivis kasus korupsi

Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek Meikarta(Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Data yang dimiliki oleh KPK, salah satu pemberi suap kepada Bupati Neneng adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Menengok ke belakang, Billy merupakan residivis dan pernah dibui selama 3 tahun dalam kasus pemberian uang suap pada tahun 2009 lalu. Pada tahun itu, Billy juga ditangkap tangan oleh lembaga antirasuah di Hotel Aryaduta usai menyuap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal senilai Rp 500 juta. 

Seolah tidak jera, Billy justru kembali melakukan praktik suap. Kali ini kepada Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan di proyek Meikarta. 

Ketika ditanyakan apakah pemberian suap itu merupakan kebijakan dari perusahaan, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut hal tersebut masih didalami. Begitu pula soal pertanyaan berapa jatah pembagian masing-masing pejabat Pemkab. 

KPK akhirnya menangkap Billy dan Bupati Neneng di rumahnya masing-masing. Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 23:30 WIB. 

3. Sejak awal izin proyek Meikarta sudah bermasalah

Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek MeikartaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sejak awal, proyek pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta sudah bermasalah terkait pengurusan izin. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku hanya merekomendasikan Meikarta dapat berdiri di atas lahan seluas 84,6 hektare. Namun, rupanya Meikarta sudah mendengung-dengungkan ke publik area itu akan berdiri di lahan seluas 500 hektare. 

"Artinya, mereka tidak bisa membangun kawasan kota terpadu di luar rekomendasi yang sudah diizinkan oleh pemerintah," ujar Deddy seperti dikutip Antara pada Senin (15/10).

Ia mengaku memang memberikan izin pembangunan Meikarta kepada Bupati Bekasi. Tetapi, sekali lagi ia menegaskan tidak seluas seperti yang Meikarta sebut kepada publik. 

"Rekomendasi memang diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon, tetapi luasnya 84,6 hektare, dan bukan 500 hektare," kata dia lagi. 

Deddy bersikeras tidak ingin mengeluarkan izin seluas 500 hektare, karena khawatir akan berpengaruh terhadap penyediaan air bersih.  

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bekasi Terkait Proyek Meikarta 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya