Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat Bulan

KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ke dokter kandungan

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya tidak bercerita mengenai kondisinya, Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin akhirnya mengakui ia dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sekitar tiga hingga empat bulan. 

Hal ini membuat situasinya semakin miris karena Neneng tengah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat menerima suap dari pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Konfirmasi mengenai kehamilan Neneng disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Bupati memang tidak menyampaikan dia dalam kondisi hamil. Namun, selang satu hari ketika ada kunjungan dokter, ia menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil. Dan dijawab 'iya'. Jadi, (usia kandungan) sekitar tiga atau empat bulan," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (18/10). 

Lalu, apakah KPK akan mengizinkan Neneng memeriksakan kehamilannya secara rutin?

1. Tersangka tetap mendapatkan hak perawatan dan pengecekan kesehatan

Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat Bulan(Bupati nonaktif Neneng Yasin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah akan memenuhi hak-hak Neneng sebagai tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan. 

"Nanti, tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan diberikan," ujar Febri pada Kamis kemarin. 

Informasi ini sempat sumir, lantaran sejak awal Neneng tidak bercerita kepada dokter di KPK. Sesuai standar yang berlaku di lembaga antirasuah, setiap tersangka akan dicek kesehatannya secara umum untuk memastikan kondisi mereka sehat. 

Dokter akhirnya berinisiatif bertanya kepada Neneng perihal kehamilan dan dikonfirmasi. 

"Prinsip dasarnya kami menghargai sisi kemanusiaan dari tersangka," kata dia. 

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun 

2. Bupati Neneng terancam penjara 20 tahun

Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat BulanIDN Times/Sukma Shakti

Melihat kondisi saat ini, Neneng diprediksi terpaksa melahirkan anaknya nanti dalam keadaan masih dipenjara. Apalagi pasal yang disangkakan oleh KPK kepada mantan politisi Partai Golkar itu, ancaman penjaranya tinggi yakni UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah.

Ancaman penjara yang dihadapi yakni 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. 

3. KPK memperingatkan kepada para korporasi agar tidak menyuap penyelenggara negara

Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat Bulan(OTT KPK terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selama tiga hari penyidikan, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di 12 lokasi untuk mencari barang bukti. Tiga lokasi di antaranya kediaman pribadi CEO Lippo Group, James Riady, kantor Lippo di Tangerang dan kantor Lippo di Cikarang. Publik akhirnya menduga kasus ini tidak hanya berkaitan secara individu yang memberi suap, namun sudah menjadi instruksi perusahaan. 

Tetapi, apakah betul KPK sudah membidik Lippo Group yang diduga ikut terlibat dalam pemberian suap ke Bupati Bekasi? Juru bicara KPK, Febri Diansyah menepisnya. Menurutnya, tim penyidik saat ini masih fokus kepada orang per orang sebagai tersangka. 

"Namun, Undang-Undang sebenarnya mengatur pertanggung jawaban tersebut, bagaimana syarat-syaratnya. Kalau pun nanti ada perbuatan yang mengarah ke korporasi kami tentu akan mencermati, karena KPK sudah pernah menangani pidana korporasi atau pencucian uang," tutur mantan aktivis antikorupsi itu. 

Bagi KPK, kata Febri, salah satu poin penting yang bisa ditarik dari peristiwa tertangkapnya pegawai Lippo Group dalam operasi senyap adalah perusahaan diwanti-wanti untuk tidak memberikan suap kepada penyelenggara negara. 

Baca Juga: OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya