Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Amril terancam pidana penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pulau Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka dugaan penerima suap pada Kamis (16/5). Amril diduga menerima suap dengan total sekitar Rp5,6 miliar untuk proyek infrastruktur pembangunan jalan. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, penetapan Amril sebagai tersangka dilakukan usai penyidik komisi antirasuah mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru, sehingga KPK melakukan penyidikan untuk 2 perkara yaitu dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi. 

Kasus kedua, kata Syarif, dugaan TPK terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri - Sei Pakningdi Kabupaten Bengkalis. Amril menjadi tersangka di perkara kedua. Sementara, di perkara pertama, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Makmur, Direktur PT Mitra Bungo Abadi. 

Lalu, bagaimana konstruksi kasus yang menjerat Bupati Amril? Berapa kerugian negara yang diakibatkan dengan mencuri uang rakyat untuk pembangunan infrastruktur jalan itu?

1. Amril Mukminin diduga sudah menerima suap sebelum jadi bupati

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan dari Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Amril diduga menerima suap untuk proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Proyek itu diketahui merupakan salah satu dari enam paket pengerjaan di Jalan Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. 

"Proyek ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian sempat dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia," kata Syarif di gedung KPK tadi sore. 

Dinas PU kemudian melayangkan Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Uniknya, ketika PT CGA membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung, perkaranya justru dikabulkan. 

"Pada tingkat kasasi di tahun 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis. Perusahaan itu berhak melanjutkan proyek tersebut," tutur dia. 

Amril dilantik sebagai Bupati pada 17 Februari 2016. Namun, berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh KPK, sebelum ia dilantik sebagai bupati, Amril diduga telah menerima suap senilai Rp2,5 miliar. 

"Tujuannya, untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri - Sek Pakning multi years tahun 2017-2019," kata pria yang sempat menjadi aktivis lingkungan itu. 

Baca Juga: KPK Sudah Tangkap 100 Kepala Daerah, Ini Daftar Lengkapnya

2. Setelah jadi Bupati, Amril diduga menerima suap dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Usai resmi menjabat sebagai Bupati, PT CGA semakin intens bertemu dengan Amril. Di dalam pertemuan itu, perwakilan PT CGA menanyakan kelanjutan proyek infrastruktur yang sempat akan mereka kerjakan. Amril pun menyanggupi akan membantu. Tapi, tentunya hal itu tidak gratis. 

"Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka AMU (Amril Mukminin) telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura dari PT CGA," kata Syarif. 

Pemberian uang, Syarif melanjutkan, dilakukan agar Bupati Bengkalis bersedia memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning multi years 2017-2019. Dengan begitu, maka total suap yang diduga diterima oleh Bupati Bengkalis, mencapai Rp5,6 miliar. 

"Uang itu diduga diterima sebelum dan setelah menjadi Bupati," tutur dia lagi. 

3. Kerugian keuangan negara akibat proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih mencapai Rp105 miliar

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Arifin Al Alamudi

Sementara, di proyek pertama, yang dikorup adalah pengerjaan peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Namun, kejanggalan sudah terjadi, ketika Bupati sebelumnya turut bertemu dengan tersangka Makmur dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M. Nasir. Dari pertemuan itu, diputuskan proyek peningkatan jalan akan dimenangkan oleh perusahaan milik Makmur. 

"Padahal, proses lelang belum dilakukan," kata Syarif, 

Setelah ditelusuri, perusahaan yang digunakan oleh Makmur untuk mengerjakan proyek itu, bukan miliknya. Ia meminjam nama perusahaan kepada Hobby Siregar yakni PT MRC. Untuk meminjam nama perusahaan pun tidak gratis. Makmur harus menyetor Rp1,6 miliar. 

Singkat cerita, Makmur mendapatkan proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp459,32 miliar pada 28 Oktober 2013. Akibat proses yang tak lazim itu, negara dirugikan sekitar Rp105,88 miliar dari nilai proyek Rp459,32 miliar. 

Syarif mengaku sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur malah masih terus terjadi. Padahal, fasilitas jalan di Kabupaten Bengkalis seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat setempat dan dapat meningkatkan perekonomian warga setempat. 

"Tapi, malah menjadi bancakan pejabat di pemerintah kabupaten, pejabat lelang, politisi dan pihak swasta," kata dia lagi. 

4. KPK telah meminta kepada imigrasi agar mencegah Bupati Amril ke luar negeri

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja sudah mengirimkan surat permintaan kepada pihak imigrasi agar mencegah Amril tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. 

"Sebagai informasi tambahan, terhadap AMU (Amril), Bupati Bengkalis, sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung dari tanggal 15 Mei 2019 ini," kata Febri di gedung KPK. 

5. Rumah dan kantor Bupati Bengkalis sudah digeledah oleh KPK

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik KPK sudah menggeledah kediaman dan kantor Bupati Bengkalis pada Rabu kemarin. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik.

"Sejauh ini, tim penyidik KPK mengamanka dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Febri di gedung KPK pada Rabu kemarin. 

Bupati Amril merupakan tersangka keempat dalam kasus proyek infrastruktur di Bengkalis. Tiga tersangka lainnya yakni Hobby Siregar, Makmur dan M. Nasir. 

Akibat perbuatannya, Bupati Amril disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf B UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka ia terancam pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

Topik:

Berita Terkini Lainnya