Bupati Bengkulu Selatan Dijanjikan Dapat Uang Proyek Rp 112 juta

Dirwan korupsi dibantu isterinya sendiri

Jakarta, IDN Times - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, akhirnya terpaksa harus melewati sahur pertama di rutan yang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Rabu (16/5), KPK menetapkan Dirwan sebagai tersangka usai tertangkap tangan dalam operasi senyap yang digelar Selasa kemarin. 

Ia diduga keras telah menerima komitmen fee untuk lima proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan dari kontraktor setempat. Total uang yang dijanjikan oleh kontraktor mencapai Rp 112,5 juta. 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, maka dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung KPK. 

Selain Dirwan, lembaga anti rasuah juga menetapkan status tersangka bagi tiga orang lainnya yakni Juhari (kontraktor), Hendrati (isteri Dirwan) dan Nursilawati (Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan). 

Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapi Dirwan dan bagaimana kronologi penangkapan oleh tim penyidik lembaga anti rasuah yang berlangsung pada Selasa malam kemarin?

1. KPK sita uang Rp 85 juta sebagai barang bukti dari lokasi OTT

Bupati Bengkulu Selatan Dijanjikan Dapat Uang Proyek Rp 112 juta ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 85 juta yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Uang senilai Rp 75 juta ditemukan dari tangan Nursilawati. Uang tersebut diberikan oleh kontraktor bernama Juhari. Tapi, Juhari gak mengantarkan langsung ke rumah isteri Bupati, Hendrati. 

Uang tersebut diserahkan ke Nursilawati yang notabene masih menjadi keponakan Bupati Dirwan. Proses penyerahan uang dari Juhari kepada Nursilawati dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Manna. 

"Tim penyidik KPK kemudian kemudian membawa JHR (Juhari) sekitar pukul 17:00 WIB lalu dibawa ke rumah HEN (Hendrati)," kata Basaria. 

Dalam hal ini, jelas terlihat Hendrati ikut serta membantu suaminya untuk melakukan perbuatan korupsi. 

Sementara, sisa uang Rp 10 juta ditemukan di rumah pribadi Nursilawati di Kecamatan Manna. Ternyata, setelah dilakukan penggeledahan di rumah itu, tim penyidik menemukan adanya bukti transfer uang lainnya kepada Hendrati sebesar Rp 13 juta. Maka, total uang yang telah diterima oleh Bupati Dirwan sebesar Rp 98 juta. 

Tim penyidik KPK juga menemukan barang bukti lainnya yakni dokumen terkait rencana umum pengadaan (RUP). Menurut Basaria, uang sebesar Rp 98 juta merupakan bagian dari uang proyek yang seharusnya diterima Dirwan yakni sebesar Rp 112,5 juta. 

Baca juga: Jelang Ramadan, KPK Jaring Bupati Bengkulu Selatan Melalui OTT

2. Uang diberikan oleh kontraktor yang telah ditunjuk secara langsung untuk mengerjakan proyek di Bengkulu Selatan 

Bupati Bengkulu Selatan Dijanjikan Dapat Uang Proyek Rp 112 juta ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut lembaga anti rasuah, uang tersebut diberikan oleh kontraktor bernama Juhari yang telah menjadi mitra pemkab dan mengerjakan proyek sejak tahun 2017 lalu. Rencananya, bahkan Juhari dijanjikan akan ditunjuk secara langsung oleh Bupati Dirwan untuk mengerjakan lima proyek secara langsung. Total nilai lima proyek itu mencapai Rp 750 juta. 

3. Bupati Dirwan terancam hukuman penjara 20 tahun 

Bupati Bengkulu Selatan Dijanjikan Dapat Uang Proyek Rp 112 juta ANTARA FOTO/David Muharmansyah

Atas perbuatan itu, maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati sebagai penerima uang suap. Mereka disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi. 

Ancaman penjara yang tertulis di dalam pasal itu yakni 4-20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara, si pemberi yakni kontraktur Juhari dikenai pasal 5 ayat 1 yakni dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. 

Dirwan dan Juhari ditahan hingga 20 hari ke depan di rutan KPK. Sedangkan Hendrati dan Nursilawati ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. 

Baca juga: Ini Langkah Bersih-Bersih Sri Mulyani Usai Pegawainya Kena OTT KPK

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya