Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUN

Orient akui pernah pegang paspor AS tanpa lepas status WNI

Jakarta, IDN Times - Perkara Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu, yang belakangan diketahui memegang paspor Amerika Serikat, berbuntut panjang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua digugat oleh eks rival Orient di Pilkada 2020, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang, NTT. 

Dikutip dari ANTARA, Senin (8/2/2021), Takem dan Herman menuntut agar majelis hakim di PTUN Kupang membatalkan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua. Dalam Pilkada 2020, Takem-Herman dinyatakan kalah karena hanya meraih 21,6 persen suara atau setara 9.569 suara. Sedangkan, Orient dan wakilnya mendapat 21.359 suara atau setara 48,3 persen. Di posisi kedua, pasangan Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale memperoleh 13.292 suara atau setara 30,1 persen. 

"Jadi, materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Takem-Herman, Rudi Kabunang, kepada media hari ini. 

Selain meminta agar bupati dan wakil bupati terpilih dibatalkan, pasangan itu juga menuntut agar digelar pilkada ulang. Meskipun pasangan itu menyadari sudah tak mungkin pilkada ulang digelar lantaran prosesnya sudah berlalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu juga sudah tak memiliki kewenangan untuk menetapkan pilkada ulang. 

Lalu, mengapa pasangan itu tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Baca Juga: Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS

1. Rival bupati terpilih Sabu Raijua sudah tak bisa lagi menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUNIDN Times/Axel Joshua Harianja

Rudi mengakui, kliennnya sudah tak bisa lagi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, aturannya gugatan harus dikirim ke MK tiga hari setelahhasil pilkada ditetapkan oleh KPU.

Sementara, rapat pleno untuk menetapkan Orient dan Thobias sebagai pemenang pilkada sudah dilakukan pada 24 Januari 2021. Sehingga, batas terakhir untuk mengajukan gugatan ke MK pada 27 Januari 2021 lalu. 

"Kami akui bahwa PTUN memiliki keterbatasan. Tetapi, kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini. Sebab, dalam sejarah perpolitikan Indonesia, ini baru kali pertama terjadi," tutur Rudi. 

Dalam gugatan ke PTUN, Rudi melampirkan dua barang bukti yaitu dokumen tertulis penetapan KPU mengenai bupati terpilih, dan kedua, pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Orient. 

Rudi menilai, apa yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia, khususnya di kabupaten tersebut. 

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengklaim Dirinya 100 Persen WNI

2. Orient diperkirakan batal dilantik, diganti wakil bupati terpilih

Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUNCalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Nasution, memperkirakan Orient akan dianggap berhalangan tetap untuk dilantik. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, di Pasal 164 ayat 4 tertulis "dalam hal calon bupati dan calon wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, maka calon wakil bupati atau calon wakil wali kota tetap dilantik menjadi wakil bupati atau wakil wali kota meskipun tidak berpasangan." Artinya, wakil bupati terpilih akan dilantik menjadi wakil bupati lalu dinaikan menjadi bupati. 

"Lalu, wakil bupati diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu," ujar Fadli ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Jumat 5 Februari 2021. 

Ia menambahkan, tidak mungkin pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dibatalkan. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai calon yang terpilih. 

3. Orient Riwu Kore kembali ke Kupang dari AS karena mengikuti amanat ayah

Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUN(Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, dalam video yang diunggah di akun fanpage Facebook Orient-Thobias, Orient mengakui sudah bermukim sejak 1996 di Amerika Serikat. Ia bahkan bercerita sempat bertugas mengawasi pembangunan tembok perbatasan antara AS dan Meksiko. 

Namun, sang ayah berpesan, ketimbang mengabdi di negara orang, Orient sebaiknya pulang ke Kupang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Tapi, saya tidak memberikan tanggapan ketika itu, karena anak-anak saya masih kecil. Mereka berusia 2 atau 4 tahun," ujar Orient. 

Namun, ia melanjutkan, apa yang disampaikan oleh sang ayah tetap sebagai amanat bagi anak-anaknya. Ia kemudian kembali ke kampung halaman di Kabupaten Sabu Raijua pada Mei 2016 lalu. 

"Saya berkeliling ke beberapa area dan saya lihat jalan-jalan pada rusak. Pembangunan-pembangunan banyak yang mangkrak. Saya pikir, Sabu yang saya tinggalkan 30 tahun lalu dengan sekarang itu tidak ada perubahan. Masih tetap sulit mencari uang," tutur dia. 

Usai meninjau kampung halamannya di NTT, Orient kembali ke Negeri Paman Sam dan memikirkan amanat ayahnya. Sejak saat itu, setiap tahun Orient berkunjung ke Sabu Raijua. Dalam satu tahun bisa tiga kali ia mendatangi kampung halamannya itu. Lalu, pada 2020 ia ikut mendaftar pilkada. 

Ketika mendatangi Mapolda NTT pada Jumat, 5 Februari 2021, Orient menepis tudingan ia memiliki dua kewarganegaraan. Ia juga menegaskan permasalahan tersebut sedang diproses. Tetapi, menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri, Orient mengaku memegang paspor AS tanpa melepas status WNI. 

Baca Juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya