Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militer

Ia diduga memalsukan surat izin dari atasannya di TNI

Jakarta, IDN Times - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (24/10) sekitar pukul 23.27 WIB. Ia menumpang mobil mini bus warna hitam dan tidak melewati bagian depan gedung, melainkan masuk dari pintu belakang. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Sunjaya tertangkap tangan oleh penyidik karena diduga jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Selain, Sunjaya ada pula 6 orang lainnya yang diamankan. 

"(Kasusnya) terkait jual beli jabatan," ujar Basaria menjawab pertanyaan IDN Times pada Rabu malam (24/10). 

Penyidik juga menyita beberapa bukti seperti dokumen transfer dan uang. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Lalu, siapa sebenarnya Sunjaya? Bagaimana rekam jejaknya? 

1. Sudah memimpin Kabupaten Cirebon dua kali

Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militer(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra) www.instagram.com/@kangsunjaya

Sunjaya maju sebagai calon Bupati Cirebon pada tahun 2013 lalu. Sebelumnya, di tahun 2008, ia juga sempat maju dan mencalonkan diri tanpa diusung oleh partai politik. Namun, gagal. 

Pintu baru terbuka, ketika ia maju kembali lima tahun lalu. Ketika itu, ia berpasangan dengan Tasiya Someadi Gotas. Kemudian, ia memilih maju kembali dan berpasangan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Imron Rosadi. 

Dalam Pilkada April 2018, ia berhasil meraup suara 319.630. 

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

2. Bupati Sunjaya pernah diproses oleh Pengadilan Militer

Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militerpixabay/Mdesigns

Sunjaya merupakan pensiunan dari TNI Angkatan Darat. Ia meninggalkan korps kebangaannya itu pada tahun 2008 lalu dengan pangkat Lettu Caj. Setelah mengalami berbagai mutasi, pria kelahiran 1 Juni 1965 itu akhirnya ditempatkan di Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat pada 2008 lalu. 

Dia juga pernah diproses secara militer lantaran memalsukan surat izin untuk maju di Pilkada tahun 2013 lalu. Hal itu terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi ketika Sunjaya berhadapan dengan calon Bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana-Rahmat. 

Sebagai pemohon, Sri Heviyana menanyakan soal keterbukaan sikap Sunjaya yang tidak pernah menyampaikan ke publik kalau ia pernah menjalani proses peradilan militer. Saat itu, Sunjaya dituding telah memalsukan surat izin dari atasannya untuk bisa mengikuti Pilkada tahun 2013 lalu. 

"Saya bukan pernah dipenjara, tetapi dipidana penjara oleh Mahkamah Militer dan memang tidak saya publikasikan," ujar Sunjaya di ruang sidang MK pada tahun 2014.

Sesuai dengan aturan di KUHP nomor 263 ayat (2), ancaman hukuman yang seharusnya diterima Sunjaya adalah enam tahun. Namun, ia mengaku tidak tahu surat izin dari atasannya yang diserahkan ke KPUD sudah dipalsukan. 

”Saat itu saya baru mengetahui bahwa surat izin saya ditipex, karena pada tahun 2008 saya tidak tahu hal tersebut,” katanya lagi. 

Menurut dia, surat yang dipalsukan adalah surat jalan kemudian diubah menjadi surat izin untuk mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2013. Ia mengaku, di sidang Pomdam, tuduhan itu tidak terbukti. Berkas itu, kemudian diserahkan kembali ke atasan yang menghukum Sunjaya. 

"Saya kemudian mendapatkan hukuman disiplin enam bulan," kata dia. 

3. Mantan Wakil Bupati Sunjaya, Gotas, juga diproses karena kasus korupsi

Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militermichiganradio.org

Di periode kepemimpinan sebelumnya, wakil bupati Sunjaya, Gotas, juga dicokok oleh penegak hukum karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial periode 2009-2012. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta terhadap Gotas. 

Namun, yang terjadi ia malah buron dan baru ditemukan pada April lalu di Kabupaten Pekalongan. Menurut tim dari kejaksaan selama menjadi buron, Gotas sering berpindah tempat. Ia kemudian langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon. 

Baca Juga: Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya