Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK

Walau begitu, Syahri tetap bisa melaju di Pilkada 2018

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat menghilang selama sekitar dua hari, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (9/6). Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, Syahri tiba sekitar pukul 21:30 WIB di gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan.

Usai diperiksa sekitar tujuh jam, Syahri mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik lagi, baik tersangka atau proses penangan perkara itu sendiri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Apa aja materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Syahri dan ke mana aja dia saat diburu oleh penyidik lembaga anti rasuah?

1. Syahri datang ke KPK atas kemauan sendiri

Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPKANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menghargai kedatangan Syahri ke gedung lembaga anti rasuah usai sempat menghilang sekitar dua hari. Saut sengaja ikut memantau proses pemeriksaan dari dekat dengan berada di kantor KPK.

Namun, saat pemeriksaan, penyidik lembaga anti rasuah belum menggali secara jauh ke mana Syahri selama dua hari terakhir.

"Kami belum bicara ke sana. Yang penting sudah kami periksa dulu apakah betul ini identitasnya, karena kami khawatir juga takut keliru orang," ujar Saut pada Minggu (10/6) dini hari di kantor KPK.

Saut mengaku KPK memang belum memasukan nama Syahri ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain belum dipanggil secara resmi dengan status tersangka, ia yakin dan membaca gelagat Syahri akan menyerahkan diri ke KPK.

"Jadi, kami baca gejala-gejala dan ternyata lepas magrib yang bersangkutan datang. Kami tahan dia selama 20 hari ke depan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata dia lagi.

2. KPK tidak yakin uang suap digunakan untuk kepentingan Pilkada

Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPKANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Syahri merupakan salah satu calon kepala daerah petahana untuk Kabupaten Tulungagung. Ia berpasangan dengan Maryoto Bhirowo dan diusung oleh dua parpol yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat. Sementara, lawan pasangan yang menamakan diri Sahto itu yakni Margiono-Eko Prisdianto diusung oleh koalisi 9 parpol.

Menurut Saut, uang suap yang diberikan oleh kontraktor Sulistyo Prabowo, gak digunakan oleh Syahri sebagai logistik untuk Pilkada. Syahri disebut menerima uang dengan total mencapai Rp 2,5 miliar yang diserahkan dalam tiga kali pemberian. Uang itu diduga merupakan fee atas beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.

"Kami memang gak memeriksa hingga sejauh itu. Dan seperti yang telah disampaikan di saat jumpa pers, ini merupakan penyerahan (uang) yang ketiga. Jadi, gak ada kaitannya dengan Pilkada," ujar Saut.

Terkait dengan delik lain seperti upaya merintangi penyidikan atau melarikan diri, penyidik akan melihat itu secara perlahan. Bagi KPK, kata Saut, yang terpenting tersangka sudah datang dan menyerahkan diri.

3. Walau sudah berstatus tersangka, Syahri tetap bisa ikut Pilkada

Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPKIDN Times/Sukma Shakti

Posisi Syahri yang juga calon kepala daerah membuat KPUD Tulungagung gak bisa mencoretnya dari daftar peserta Pilkada 2018. Walau, kini ia sudah mendekam di rutan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Alhasil, mau gak mau, ia akan diberi kesempatan untuk mencoblos pada 27 Juni. Namun, gak untuk berkampanye.

KPK pernah menegaskan belum pernah terjadi sebelumnya cakada diizinkan keluar dari rutan untuk melakukan kampanye. KPUD Tulungagung pun gak bisa memerintahkan agar nama Syahri diganti.

Ketua KPUD Tulungagung, Suprihno pada Jumat kemarin menjelaskan pencalonan Syahri gak bisa dibatalkan.

"Pencalonannya gak bisa dibatalkan, jadi prosesnya terus berjalan. Bisa diganti dalam masa verifikasi dan 30 hari sebelum pemungutan suara. Lebih dari itu gak bisa diganti," ujar Suprihno.

Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017, perubahan dari PKPU nomor 3 tahun 2017. Di sana menyebut ada alasan untuk mengganti calon peserta, pertama calon berhalangan, kedua, calon mengalami sakit permanen dan ketiga, calon dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus Syahri-Maryoto, maka seandainya mereka menang, maka kepala daerah berusia 50 tahun itu akan tetap dilantik di dalam rutan. Setelah itu baru diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Itu pun dengan catatan, kasusnya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu juga disampaikan oleh Saut. Ia mengaku gak menghendaki Syahri untuk maju dalam Pilkada.

"Tapi, kalau kemudian terpilih, kan berarti bisa sama seperti kejadian sebelumnya, dilantik di dalam rutan. Itu kan prosedurnya," kata dia.

Ini merupakan kali kesekian kepala daerah dari Provinsi Jawa Timur kena proses hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah. Apakah ini artinya, Jawa Timur masuk ke zona merah daerah korup? Saut menyebut bukan Jatim saja yang akan menjadi perhatian lembaga anti rasuah.

"Indonesia secara keseluruhan, memang progressnya lambat (untuk bebas dari korupsi). Tetapi agenda KPK untuk membangun integritas hingga tahun 2023 akan jalan terus," kata Saut.

Topik:

Berita Terkini Lainnya