Calon Investor Sulit Dapat Visa, Jokowi Ancam Ganti Dirjen Imigrasi

"Saya terus terang malu dapat keluhan seperti itu"

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menyampaikan kekesalannya dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri yang digelar pada Jumat, 9 September 2022 lalu di Istana Negara. Salah satu topik yang dibahas yakni masih sulitnya calon investor asing dan turis mancanegara untuk mendapat akses masuk ke Indonesia. 

"Pagi ini, kita akan secara khusus membahas mengenai visa, visa on arrival dan KITAS. Kenapa kita bicarakan karena saya banyak dapat keluhan soal ini. Saya harapkan setelah rapat ini, betul-betul terjadi perubahan yang total terhadap imigrasi," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu (10/9/2022). 

Menurutnya, imigrasi sama sekali belum mengalami perubahan yang signifikan. Jokowi menilai imigrasi masih berusaha mengatur dan mengontrol. 

"Sehingga, akhirnya malah menyulitkan (orang asing dapat visa). Ini yang harus diubah total!" kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu tegas. 

Menurut Jokowi, seharusnya imigrasi memberikan kesan ke orang asing untuk memberikan pelayanan dan memudahkan. Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Lalu, apa pesan Jokowi kepada Menteri Yasonna?

1. Jokowi ancam bakal ganti dirjen di imigrasi supaya ada perubahan total

Calon Investor Sulit Dapat Visa, Jokowi Ancam Ganti Dirjen ImigrasiAktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Jokowi bahkan mengancam bakal mengganti direktur jenderal di imigrasi dan jajaran di bawahnya. Langkah itu diambil, bila masih tidak ada perubahan yang signifikan. 

"Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, maka harus diubah," kata Jokowi. 

Di rapat terbatas tersebut, Jokowi mengaku malu karena mendengar langsung keluhan dari calon investor asing dan turis. Padahal, bila belajar dari negara maju, bila ada calon investor asing yang ingin membenamkan duitnya di sana, maka proses akses masuk tidak akan rumit. 

"Ini kalau di negara maju, negara pasti akan melihat, kalau dia investor akan investasi berapa sih? Dia mau buka lapangan pekerjaan berapa ribu orang sih? Atau bakal memberikan kontribusi terhadap perekonomian kita, berapa sih? Atau meningkatkan ekspor berapa sih? Harusnya, orientasi berpikirnya ke sana," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari ini

2. Jokowi sebut proses pemberian visa yang rumit buat Indonesia tak menarik untuk investasi

Calon Investor Sulit Dapat Visa, Jokowi Ancam Ganti Dirjen ImigrasiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Jokowi, lantaran proses yang berbelit-belit untuk mendapatkan visa itu lah, menjadi salah satu penyebab utama, mengapa Indonesia dipandang tidak menarik bagi calon investor. "Maka, saya cek ini mengapa kok kita dianggap tidak menarik (oleh para calon investor)? Ternyata, paling besar yang berkontribusi adalah gaya imigrasi kita yang masih menerapkan gaya lama," kata Jokowi. 

Ia pun menitipkan pesan khusus kepada Menteri Yasonna. Seandainya tidak ada perubahan yang signifikan setelah rapat 9 September 2022 lalu, maka Jokowi meminta agar dirjen imigrasi segera dicopot. 

"Kalau kira-kira gak punya kemampuan untuk reform (pemberian visa), ganti semuanya dari level dirjen sampai ke bawahnya. Kalau tidak ada perubahan, maka kita juga gak akan berubah," tutur dia lagi. 

3. Calon investor asing yang ingin dapat visa tinggal terbatas minimal berinvestasi Rp10 miliar

Calon Investor Sulit Dapat Visa, Jokowi Ancam Ganti Dirjen Imigrasiilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, mengutip laman resmi Imigrasi, calon investor asing bisa mendapatkan visa tinggal minimal satu tahun di Indonesia asal memiliki nilai investasi di Tanah Air minimal Rp10 miliar. Hal itu dibuktikan dengan dokumen kepemilikan saham perusahaan di Indonesia. 

"Sebelum mengajukan permohonan visa tinggal terbatas bagi investor, maka permohonan itu dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA (Penanaman Modal Asing). Pastikan status korporasi PMA masih aktif," demikian isi keterangan di situs resmi imigrasi. 

Selain itu, calon investor asing ini juga harus mampu menunjukkan bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri atau keluarga selama bermukim di Indonesia. Mereka bisa menunjukkan rekening koran, buku tabungan atau deposito tiga bulan terakhir milik orang asing tersebut. 

"Atau milik penjamin dengan jumlah minimal 200 ribu dolar AS (Rp2,9 miliar). Selain itu, juga harus memiliki bukti asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing berada di Indonesia," kata imigrasi. 

Sementara, terkait biaya visa tinggal selama setahun dikenakan biaya Rp1,5 juta. Sedangkan, biaya visa untuk tinggal selama dua tahun dikenai biaya Rp2 juta. 

Bila ingin memperpanjang masa tinggal selama satu tahun ke depan, maka dikenakan biaya Rp1 juta. Sementara, bila ingin memperpanjang masa tinggal selama dua tahun ke depan, maka calon investor asing bakal dikenakan biaya Rp1.750.000.

Baca Juga: Keren! Nama Proklamator Sukarno Bakal Jadi Nama Jalan di Turki

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya